Berita Terbaru Kota Kediri

Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria di Semen Kediri Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara 

Pria di Kecamatan Semen, kota Kediri, mencuri motor tetangganya sendiri. Kini terancam hukuman 7 tahun penjara

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin  

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pinggir jalan Dusun Cangkringan, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku diketahui bernama BK (35), warga desa setempat.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah MRN (30), warga desa setempat. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 2894 AAV.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang dibawa kabur oleh tersangka setelah sebelumnya diminta mengantar ke rumah saudaranya," kata AKP Fathur Rozikin, Sabtu (25/1/2025).  

AKP Fathur Rozikin menjelaskan kronologi kejadian. 

Menurutnya, tersangka awalnya datang ke rumah korban dengan alasan meminta bantuan untuk diantar ke rumah saudaranya guna mengambil ponsel yang dibawa oleh anak tersangka. Karena merasa tidak curiga, korban pun bersedia membantu.  

"Jadi, kronologinya saat tersangka datang ke rumah korban, ia meminta tolong untuk diantar ke rumah saudaranya dengan alasan ingin mengambil ponsel yang dibawa anaknya. Setelah sampai di lokasi, korban diminta memanggil anak tersangka yang berada di dalam rumah," terang AKP Fathur.

Saat korban masuk ke dalam rumah, tersangka melihat kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di dashboard. Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung mengambil kunci tersebut, menyalakan motor, dan kabur meninggalkan korban.  

Korban yang menyadari motornya dibawa kabur segera berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Namun, tersangka sudah menghilang dari pandangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta (sembilan juta rupiah).

"Korban sempat berusaha mencari tersangka, namun jejaknya sudah tidak terlihat," jelas AKP Fathur.  

Saat ini, tersangka BK diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri atas kasus penipuan dan penggelapan lainnya.

"Tersangka sudah berada dalam tahanan karena kasus tipu gelap yang sebelumnya menjeratnya," tambah AKP Fathur.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved