Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Penjelasan BKPSDM Tulungagung Soal Status PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Para Guru Honorer

Berikut penjelasan BKPSDM Tulungagung soal status PPPK Paruh waktu yang ditolak oleh para guru honorer

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Pertemuan para guru dari Forum Perjuangan Honorer (FPH) PGRI Tulungagung di Komisi A DPRD Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM |  TULUNGAGUNG
Para guru yang bergabung dalam Forum Perjuangan Honorer (FPH) PGRI Tulungagung mengadu ke Komisi A DPRD Tulungagung, Kamis (16/1/2025).

Mereka menolak status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Para guru ini menilai, PPPK Paruh Waktu sama saja dengan honorer, hanya diganti dengan istilah baru.

Baca juga: Guru Honorer Tulungagung Tolak Status PPPK  Paruh Waktu, Wadul ke Dewan Minta Alokasi Gaji Tambahan

Mereka tetap menerima gaji dari sekolah yang hanya Rp 300.000, tidak ada tambahan lain dari pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan istilah PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025.

"Aturannya tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Penataan kepegawaian sudah selesai di Desember 2024," jelasnya.

Saat ini pemerintah hanya boleh mengangkat guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari PPPK dan PNS.

Padahal kondisi saat ini masih banyak tenaga honorer yang masih belum terangkat menjadi PPPK atau PNS.

Sementara formasi rekrutmen PNS maupun PPPK saat ini sangat terbatas.

Untuk mengakomodasi para pegawai honorer agar tidak melanggar aturan baru, maka mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh waktu ini juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari negara.

Menurut Soeroto, status PPPK Paruh waktu ini untuk memperjelas identitas mereka sebagai pegawai di instansi pemerintahan.

"Mereka yang terakomodasi, bisa diprioritaskan untuk tes CPNS dan PPPK," papar Soeroto.

Diakui Soeroto, gaji PPPK Paruh Waktu ini diserahkan ke masing-masing OPD yang mempekerjakan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved