Kecelakaan Bus Pariwisata Batu

BREAKING NEWS - Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu hingga menewaskan 4 orang, resmi berstatus tersangka, Jumat (10/1/2025).

Editor: eben haezer
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Petugas melakukan olah TKP kecelakaan bus pariwisata yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Sopir bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu hingga menewaskan 4 orang, resmi berstatus tersangka, Jumat (10/1/2025).

Hal ini disampaikan Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin.

Dia menyebut, tersangka ini berinisial MAS (31) warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu, Bus Meluncur 2,3 KM Tanpa Rem

Ia dikenakan Pasal 311 Ayat 3, 4 dan 5 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya, paling lama, 12 tahun penjara. 

Sosok sopir MAS merupakan sopir utama dari dua sopir yang disediakan untuk melayani perjalanan rombongan tersebut. 

Katanya pula, MAS baru 3 pekan menjadi sopir di PO Sakhindra Trans tersebut. 

Komarudin menambahkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan dari hasil interogasi atau pemeriksaan sopir bus, MAS. 

Termasuk dengan hasil pemeriksaan kondisi bus yang dilakukan oleh ahli dalam hal ini Dinas Perhubungan Jatim. 

"Bahwa ditemukan bus tersebut kondisi kampas remnya pada kanan kiri serta tromolnya sudah rusak. Inilah salah satu yang menyebabkan pengereman tidak maksimal," ujarnya dalam konferensi pers di  Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025). 

Periksa juragan PO Bus

Selain menetapkan sopir bus sebagai tersangka, penyidik Unit Laka Satlantas Polres Batu Kota juga memeriksa pemilik atau juragan PO Bus Sakhindra Trans, berinisial RB untuk pengembangan kasus. 

Pasalnya, izin angkut bus yang terlibat kecelakaan itu, sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Termasuk catatan uji KIR-nya, sudah mati, sejak 15 Desember 2023.

"Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi tambahan diantaranya adalah melakukan pemeriksaan ataupun saksi pemilik PO bus inisialnya RB," jelasnya. 

Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Komarudin mengaku tak menampiknya. 

Namun ia masih harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anak buahnya; Anggota Unit Laka Satlantas Polres Batu dibantu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

"Inilah yang membuat bahwa kasus ini akan kami terus dalami karena ada fakta-fakta baru dari kondisi kendaraan keterangan para saksi yang nantinya akan dimungkinkan," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved