Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Curi Motor Untuk Modal Pesta Tahun Baru, 2 Pria Dari Kediri dan Tulungagung Ditangkap Warga Nganjuk

Demi mendapat modal untuk pesta malam tahun baru, warga kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung melakukan pencurian motor di Nganjuk.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Dua pemuda dari Kota Kediri dan Tulungagung yang ditangkap warga setelah kepergok mencuri motor di Kecamatan Ngronggot, kabupaten Nganjuk 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Demi mendapatkan modal untuk pesta malam tahun baru, SA (39) dan SG (44), warga kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung melakukan pencurian motor di desa Juwet, kecamatan Ngronggot, kabupaten Nganjuk. 

Namun, aksi mereka dipergoki oleh korban. Keduanya pun ditangkap dan terpaksa merayakan malam tahun baru di balik jeruji besi. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan SA dan SG berupaya mencuri motor milik Honda Beat Nopol AG 2855 VBA warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, siang bolong, sekira pukul 12.00 WIB. 

Kala itu, korban memarkirkan motornya di depan rumah. 

Bertindak sebagai eksekutor adalah SA. Sementara SG duduk di atas motor Suzuki Smash sembari memantau situasi. 

"Namun, korban mengetahui jika motornya dicuri tersangka," katanya, Selasa (31/12/2024). 

Julkifli melanjutkan, sontak korban langsung berupaya mengejar pelaku sembari berteriak. 

Teriakan korban pun didengar para tetangga. 

"Korban dan warga bersama-sama mengejar dan berhasil menangkap tersangka," paparnya. 

Usai menangkap tersangka, warga memutuskan untuk melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi. 

Mendapat laporan, personel Satreskrim Polres Nganjuk pun bergegas ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka. 

"Barang bukti yang disita, yakni Honda Beat AG 2855 VBA milik korban dan satu motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan dijebloskan ke tahanan Polres Nganjuk," ucapnya. 

Ia menyebut, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Diduga tersangka berniat menggunakan hasil pencurian motor untuk pesta tahun baru. 

"Proses penyidikan akan kami lanjutkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa," terangnya. (nen) 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved