Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Pemkab Kediri Tetapkan Tarif Resmi Parkir Malam Tahun Baru di Kawasan SLG, Segini Nominalnya
Pemkab Kediri telah menetapkan tarif resmi parkir di kawasan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri saat malam Tahun Baru. Segini nominalnya
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif parkir kendaraan untuk malam pergantian tahun baru di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Langkah ini diambil untuk mencegah pungutan liar atau tarif tak wajar yang dapat menimbulkan konflik di kemudian hari.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan, khususnya pada puncak acara gempita perayaan malam tahun baru Kabupaten Kediri yang akan digelar di kawasan SLG pada Selasa, 31 Desember 2024, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
"Kami telah menyiapkan kantong-kantong parkir di berbagai titik yang mengarah ke kawasan SLG. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk keamanan dan kenyamanan kendaraan mereka," kata Nizam pada Sabtu (28/12/2024).
Adapun tarif parkir yang telah disepakati adalah Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Besaran tarif ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak desa, relawan parkir, dan pemerintah daerah.
"Kami telah mengadakan pertemuan dengan Forkopimca Ngasem dan Gurah, serta enam desa yang akan mengelola area penitipan kendaraan bermotor pada malam tahun baru," jelas Kepala Bidang Dalops Dishub Kabupaten Kediri, Surani.
Menurut Surani, penetapan tarif ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik akibat perbedaan harga, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun di kawasan SLG.
"Setiap kepala desa juga telah mendata para juru parkir yang bertugas untuk memastikan ketertiban. Selain itu, kami akan melakukan pemantauan di lapangan bersama pemerintah desa untuk memastikan tidak ada pungutan liar atau tarif yang tidak sesuai kesepakatan," tegas Surani.
Dishub Kabupaten Kediri berharap bahwa pengaturan ini dapat berjalan lancar sehingga masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan nyaman dan aman. Dukungan dari seluruh pihak, termasuk desa dan pelaku parkir, sangat diharapkan untuk mewujudkan keteraturan dalam pelaksanaan parkir di kawasan wisata SLG.
Surani menambahkan bahwa ada lima lokasi kantong parkir yang berada di Desa Tugurejo, Paron, Sumberejo, Kranggan, dan Gogorante. Lokasi ini tersebar di Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Gurah untuk mendukung akses masuk ke kawasan SLG.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
Pemkab Kediri Terapkan Perda Baru, Tarif Tunggal Mulai Berlaku di Pasar Induk Pare |
![]() |
---|
Polsek Papar Kediri Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Pakai Kunci Palsu |
![]() |
---|
Polres Kediri Bakal Tindak Peserta Pawai yang Konsumsi Miras Saat Agustusan |
![]() |
---|
Program Smart Parenting Jadi Benteng Pencegahan Perkawinan Anak di Kediri |
![]() |
---|
Sujiwo Tejo Dukung Ruwatan Negara di Kediri, Sebut Indonesia sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.