Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
42 Ribu Pasutri di Trenggalek Tak Punya Akta Nikah, Pemkab Berhasil Lacak Hingga Desa
4 ribu jiwa atau 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah, begini upaya yang dilakukan Pemkab
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - 84 ribu jiwa atau 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek mencatat, kasus perkawinan tanpa buku nikah paling banyak berada di Kecamatan Dongko, Pule dan Panggul.
Pasangan yang belum memiliki akta nikah, rata-rata menikah pada tahun 1970. Faktor para pasangan tersebut belum memiliki akta nikah bermacam-macam, mulai dari nikah siri
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Dukcapil Trenggalek berupaya melakukan penyelesaian dengan melakukan pelacakan hingga tingkat desa.
Baca juga: 5 Mahasiswa KKN Untag Surabaya Kenalkan Proses Bank Sampah Hingga Caranya untuk Jadi Cuan
"Pelacakan dilakukan oleh pemerintah desa insyaallah tahun depan ada progres (pemberian akta nikah)," kata Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, Selasa (24/12/2024).
Salah satu tahapannya adalah dengan menggelar sidang isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan akan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
"Status perkawinan pasangan tersebut juga akan berubah dari 'Kawin Belum Tercatat' menjadi 'Kawin Tercatat'," lanjutnya
Kepemilikan akta nikah ini menurut Ririn sangat penting karena akan berdampak pada status anak, dan juga menghambat akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, hingga akta kelahiran.
"Namun angka 84 ribu jiwa tanpa akta nikah tersebut sudah menurun dibandingkan pada tahun 2023 yang mana terdapat sebanyak 150 ribu penduduk atau 75 ribu pasangan. Jadi kita terus berproses agar semua penduduk bisa memiliki akta kelahiran tersebut," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Pasutri di Trenggalek
Pasutri di Trenggalek Tanpa Akta Nikah
Trenggalek
tribunmataraman.com
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.