Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

42 Ribu Pasutri di Trenggalek Tak Punya Akta Nikah, Pemkab Berhasil Lacak Hingga Desa

4 ribu jiwa atau 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah, begini upaya yang dilakukan Pemkab

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Ist
4 ribu jiwa atau 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah, begini upaya yang dilakukan Pemkab 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - 84 ribu jiwa atau 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek mencatat, kasus perkawinan tanpa buku nikah paling banyak berada di Kecamatan Dongko, Pule dan Panggul. 

Pasangan yang belum memiliki akta nikah, rata-rata menikah pada tahun 1970. Faktor para pasangan tersebut belum memiliki akta nikah bermacam-macam, mulai dari nikah siri

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Dukcapil Trenggalek berupaya melakukan penyelesaian dengan melakukan pelacakan hingga tingkat desa. 

Baca juga: 5 Mahasiswa KKN Untag Surabaya Kenalkan Proses Bank Sampah Hingga Caranya untuk Jadi Cuan

"Pelacakan dilakukan oleh pemerintah desa insyaallah tahun depan ada progres (pemberian akta nikah)," kata Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, Selasa (24/12/2024).

Salah satu tahapannya adalah dengan menggelar sidang isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan akan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.

"Status perkawinan pasangan tersebut juga akan berubah dari 'Kawin Belum Tercatat' menjadi 'Kawin Tercatat'," lanjutnya 

Kepemilikan akta nikah ini menurut Ririn sangat penting karena akan berdampak pada status anak, dan juga menghambat akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, hingga akta kelahiran. 

"Namun angka 84 ribu jiwa tanpa akta nikah tersebut sudah menurun dibandingkan pada tahun 2023 yang mana terdapat sebanyak 150 ribu penduduk atau 75 ribu pasangan. Jadi kita terus berproses agar semua penduduk bisa memiliki akta kelahiran tersebut," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved