Berita Terbaru Kabupaten Lumajang

Segini Harga Resmi Tiket Wisata Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang

Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengumumkan kebijakan terbaru terkait harga tiket air terjun Tumpak Sewu Berkisar dari Rp 10.000 hingga 100.000.

Editor: faridmukarrom
Ist
Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengumumkan kebijakan terbaru terkait harga tiket air terjun Tumpak Sewu Berkisar dari Rp 10.000 hingga 100.000. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | LUMAJANG - Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengumumkan kebijakan terbaru terkait harga tiket air terjun Tumpak Sewu.

Kesepakatan harga tiket tersebut disepakati setelah Dinas Pariwisata bersama DPRD Kabupaten Lumajang melakukan mediasi dengan para pengelola wisata di Tumpak Sewu.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati menerangkan pembayaran tiket saat ini disepakati hanya 1 kali pembayaran.

Kata Yuli, pembayaran tiket dilakukan di setiap pintu masuk menuju Tumpak Sewu. Diantaranya pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu. Sementara tiket yang diberlakukan skema tiket terusan diperuntukkan bagi wisatawan asing.

Baca juga: Pendakian Gunung Semeru Resmi Dibuka Hingga Ranu Kumbolo

Pemberlakuan 1 tiket dan harga tiket yang sudah disepakati berlaku sejak 24 Desember 2024. 

 "Penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk wisatawan mancanegara tiket untuk 3 wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar 100.000. Untuk wisatawan Lokal  10.000 per wahana," ujar Yuli ketika dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Yuli menambahkan pengawasan penerapan skema tiket terbaru akan diawasi dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Sanksi penertiban dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023. Tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata pasal 43 ayat 2 akan diberlakukan, apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai B
berita acara kesepakatan," terang Yuli.

Seiring kepastian harga tiket, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada lagi penarikan tiket selain di loket pintu masuk masing-masing obyek wisata. 

"Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, untuk kenyamanan wisatawan.
Penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat terus mendongkrak kunjungan wisatawan di Kabupaten Lumajang," bebernya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved