Hasto Kristianto Tersangka
Komentar Resmi PDIP Soal Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
PDI Perjuangan masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kabar status tersangka Hasto Kristiyanto,
TRIBUNMATARAMAN.COM - PDI Perjuangan masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kabar status tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dalam kasus Harun Masiku. Kalaupun benar demikian, PDIP menduga bisa jadi hal tersebut bermuatan politis menjelang kongres partai.
"Sejauh ini kami masih menunggu informasi yang akurat. KPK pun belum memberikan keterangan resmi kepada publik," kata Juru bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (24/12/2024).
KPK, sampai saat ini memang belum memberikan keterangan ke publik. Meski sejumlah sumber di internal KPK yang mengetahui perkara ini menyebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Seno enggan menanggapi terlalu dalam mengenai kasus tersebut. Namun, politisi muda asal Surabaya itu menyebut bisa jadi hal ini ada kaitan politis. "Kan sudah sangat ramai diperbincangkan di publik. Ada rangkaian upaya yang sistematis untuk mendiskreditkan Partai lewat beragam cara," tambah Seno.
"Narasi tenggelamkan banteng ada dimana-mana. Eskalasinya terasa semakin intens menjelang Kongres Partai. Apalagi saat kami terus lantang bersuara," lanjut Seno.
Baca juga: Dianggap Sopan, Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis Ringan oleh Hakim Tipikor Surabaya
Meski demikian, Seno kembali memastikan jika saat ini pihaknya masih menunggu kepastian secara resmi dari KPK. "Karena dari KPK juga belum ada keterangan kepada publik secara resmi," tambah Seno.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman\
(tribunmataraman.com/ Yusron Naufal)
Jadwal Baru Lengkap BWF World Championship 2025 Babak 16 Besar Live TVRI, Gregoria Mariska Main |
![]() |
---|
Jadwal dan Prediksi Al Taawon vs Al Nassr Liga Arab Saudi 2025, Cristiano Ronaldo Main |
![]() |
---|
Jadwal Liga Inggris 30-31 Agust 2025 Live SCTV, Vidio dan Moji MU, Chelsea, Liverpool vs Arsenal |
![]() |
---|
Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Orlando City Leagues Cup 2025 Live Apple TV |
![]() |
---|
iPhone 17 Air, Inovasi Ringan dengan Desain Baru yang Sedang Dinantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.