Berita Terbaru Nganjuk
Polres Nganjuk Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Disita
Warga Desa Ngerengket, Sukomoro, Nganjuk, ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo, dijerat ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - IA (27) dan SS (32) warga Desa Ngerengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi.
Keduanya berurusan dengan polisi lantaran jadi pengedar pil koplo.
Dari tangan IA dan SS, petugas mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan kasus bermula tatkala pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran pil koplo di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.
Mendapat laporan tersebut, Polres Nganjuk langsung menindak lanjutinya lewat pelaksanaan operasi tim Satresnarkoba.
"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk," katanya, Jumat (20/12/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menyebut, dari operasi itu, tim membekuk IA.
Ia diamankan di sebuah warung makan di Kelurahan Payaman.
"Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS. Kami kemudian mendatangi rumah SS dan mengamankannya," paparnya.
Dari tangan kedua tersangka, lanjutnya, tim menyita barang bukti salah satunya berupa 1.207 butir pil koplo jenis dobel L.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk.
Berdasarkan penyelidikan awal, pil koplo tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Rejoso.
"Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tutupnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor: Haniffa Aulia Anshari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.