Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru Nganjuk

Edarkan Pil Koplo di Nganjuk, Pria Asal Kediri Diringkus Polisi

HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus personel Polres Nganjuk gegara edarkan pil koplo. 

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/Humas Polres Nganjuk
RINGKUS PENGEDAR PIL KOPLO : Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk tersangka pengedar pil koplo, HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Sebanyak 1.000 pil koplo disita dari tangan tersangka. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus personel Polres Nganjuk gegara edarkan pil koplo. 

Dari tangan HN, polisi menyita ribuan pil jenis dobel L yang terbungkus rapi dalam kantong plastik hitam. 

Kala itu, HN bersiap mengedarkan pil koplo tersebut di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto mengatakan tersangka HN diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. 

Saat diringkus, HN kedapatan membawa 1.000 pil dobel L. 

"Kami mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron," kata Sugiarto, Senin (28/4/2025). 

Sugiarto menyebut, pil koplo disimpan tersangka di botol plastik yang terbungkus kantong kresek hitam.

Baca juga: Akibat Sedot Bensin Sambil Merokok, Sebuah Mobil dan Rumah Warga Nganjuk Dilumat Api

Selain pil koplo, sejumlah uang tunai, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka turut disita polisi. 

"Dalam pemeriksaan, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran. AR masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

"Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya. 


(Danendra Kusuma/tribunmataraman.com)

Editor: Firdausy Fajarina (int)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved