Berita Terbaru Malang

Delapan Terdakwa Jaringan Pabrik Narkoba Malang Didakwa Hukuman Mati

Sidang kasus pabrik narkoba 1,2 ton ganja sintesis digelar di PN Malang. Delapan terdakwa asal Bekasi didakwa hukuman mati.

Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/Kukuh Kurniawan
Ke delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba saat menjalani sidang dakwaan di PN Malang, Senin (16/12/2024). 

Ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

 

(Kukuh Kurniawan/TribunMataraman.com)

Editor: Haniffa Aulia Anshari

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved