Berita Terbaru Malang

Delapan Terdakwa Jaringan Pabrik Narkoba Malang Didakwa Hukuman Mati

Sidang kasus pabrik narkoba 1,2 ton ganja sintesis digelar di PN Malang. Delapan terdakwa asal Bekasi didakwa hukuman mati.

Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/Kukuh Kurniawan
Ke delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba saat menjalani sidang dakwaan di PN Malang, Senin (16/12/2024). 


TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Kasus pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton mulai disidangkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) beragendakan pembacaan dakwaan, Senin (16/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.

"Jadi, dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Ke delapan terdakwa itu adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Dirinya menerangkan, bahwa berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Karena setiap terdakwa, memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

"Oleh karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi," tambahnya.

Yuniarti pun menyampaikan, bahwa pihak JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa.

"Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, ternasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi," terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Uswatun Hasanah menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Kami pelajari dakwaan dari JPU. Dan tidak ada eksepsi yang diajukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya.

Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved