Pilkada Tulungagung 2024
Mardinoto Resmi Gugat Hasil Pilkada Tulungagung, Selisih Suara Bisa Diabaikan Dalam Gugatan
Pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto (Mardinoto), resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tercatat pada pukul 00.45 WIB, Selasa (10/12/2024) dengan nomor 204/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Tim Hukum Mardinoto, Hery Widodo SH, mengatakan pihaknya menyerahkan kelengkapan berkas perkara yang dibutuhkan pada Rabu (11/12/2024).
“Ada waktu tiga hari untuk melengkapi berkas perkara. Kami akan antarkan besok,” ujar Hery saat dihubungi pada Selasa malam.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Bahardin (Gabah) unggul dengan 50,72 persen suara.
Sementara Mardinoto mendapat 34,59 persen suara atau selisih 16,13 persen dari suara sah.
Diakui Hery, jika mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka ambang batas syarat gugatan tidak terpenuhi.
Pada pasal 158 disebutkan, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, batas selisih suara yang bisa diterima adalah 0,5 persen dari suara sah.
Namun menurutnya, MK sudah memutus perkara sengketa Pilkada ini dengan lebih arif dan bijaksana.
Beberapa kali Majelis hakim MK mengesampingkan ketentuan pasal 158 untuk memutus perkara Pilkada.
“Ada sejumlah yurisprudensi yang akan kami jadikan landasan. Kami mohon majelis hakim MK memeriksa perkara, memutus bersamaan dengan pokok perkara,” tegas Hery.
Terkait materi gugatan, menurut Hery sebelumnya sudah disampaikan saksi Mardinoto saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Saksi Mardinoto menyampaikan empat poin keberatan yang dicatat dalam formulir C Keberatan.
“Ada 4 poin keberatan dari saksi, tapi kami tidak memasukkan poin politik uang. Jadi ada 3 perkara yang kami jadikan dasar,” papar Hery.
Sesuai keberatan saksi, tim Paslon 03 menilai penyelenggara Pilkada melakukan pembiaran aparatur pemerintahan untuk ikut kampanye, sehingga melanggar putusan MK Nomor 163/PUU-XXII/2024.
Pilkada Tulungagung 2024
Hasil Pilkada Tulungagung 2024
Maryoto Birowo
Didik Girnoto Yekti
Tulungagung
tribunmataraman.com
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung Masih Sisa Rp 8 Miliar, KPU Kembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK? |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.