Pilkada Tulungagung 2024

Mardinoto Resmi Gugat Hasil Pilkada Tulungagung, Selisih Suara Bisa Diabaikan Dalam Gugatan

Pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto (Mardinoto), resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/David Yohanes
Pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti saat mendaftar ke KPU Tulungagung, 27 Agustus 2024 silam 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini tercatat pada pukul 00.45 WIB, Selasa (10/12/2024) dengan nomor 204/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Tim Hukum Mardinoto, Hery Widodo SH, mengatakan pihaknya menyerahkan kelengkapan berkas perkara yang dibutuhkan pada Rabu (11/12/2024).

“Ada waktu tiga hari untuk melengkapi berkas perkara. Kami akan antarkan besok,” ujar Hery saat dihubungi pada Selasa malam.

Dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Bahardin (Gabah) unggul dengan 50,72 persen suara.

Sementara Mardinoto mendapat 34,59 persen suara atau selisih 16,13 persen dari suara sah.

Diakui Hery, jika mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka ambang batas syarat gugatan tidak terpenuhi.

Pada pasal 158 disebutkan, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, batas selisih suara yang bisa diterima adalah 0,5 persen dari suara sah.

Namun menurutnya, MK sudah memutus perkara sengketa Pilkada ini dengan lebih arif dan bijaksana.

Beberapa kali Majelis hakim MK mengesampingkan ketentuan pasal 158 untuk memutus perkara Pilkada.

“Ada sejumlah yurisprudensi yang akan kami jadikan landasan. Kami mohon majelis hakim MK memeriksa perkara, memutus bersamaan dengan pokok perkara,” tegas Hery.

Terkait materi gugatan, menurut Hery sebelumnya sudah disampaikan saksi Mardinoto saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

Saksi Mardinoto menyampaikan empat poin keberatan yang dicatat dalam formulir C Keberatan.

“Ada 4 poin keberatan dari saksi, tapi kami tidak memasukkan poin politik uang. Jadi ada 3 perkara yang kami jadikan dasar,” papar Hery.

Sesuai keberatan saksi, tim Paslon 03 menilai penyelenggara Pilkada melakukan pembiaran aparatur pemerintahan untuk ikut kampanye, sehingga melanggar putusan MK Nomor 163/PUU-XXII/2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved