Berita Terbaru Kabupaten Ponorogo

Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Kades Crabak Ponorogo Ditahan

Kades Crabak, kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa. 

Editor: eben haezer
pramita kusumaningrum
Tersangka kasus korupsi dana desa 2019-2020, kades Crabak Ponorogo berinisial DW ditahan Kejari Ponorogo 

TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO - Kades Crabak, kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa. 

Kades berinisial DW ini sebelumnya sudah 4 bulan menyandang status tersangka. 

Penahanan DW dilakukan Senin (9/12/2024) siang sekitar pukul 13.00 wib oleh Kejari Ponorogo.

“Pada hari ini telah dilakukan penahanan atas nama DW, selaku kades (Kepala Desa) Crabak Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo,” ungkap Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (9/12/2024).

Dia menjelaskan DW ditahan terkait  perkara dugaan penggunaan dana desa 2019-2020.

Dana desa itu peruntukannya untuk pemeliharaan jalan, air bersih desa,  pembuatan taman bermain anak dan pengelolaan BUMDes. 

“Jadi nilainya dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara adalah Rp 343 juta,” kata Agung.

Agung menyebut, tersangka diduga menggunakan dana desa itu untuk kepentingan pribadi. 

“Tersangka (DW) tidak disebut spesifik. Hanya menyebutkan sebagai kepentingan pribadi,” papar Agung.

“Pertanggungjawaban dia (DW) bikin sendiri. Nota dan lain-lain buat sendiri,” terang Agung saat ditemui di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi ini bergulir sejak 2021 setelah dilaporkan warga.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved