Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

905 Peserta Seleksi PPPK Trenggalek Masuk Tahap Tes Kompetensi, BKD: Gelombang Kedua Tahun Depan

Sebanyak 905 Peserta Seleksi PPPK Trenggalek Masuk Tahap Tes Kompetensi, BKD: Gelombang Kedua Tahun Depan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
ist
Sebanyak 905 Peserta Seleksi PPPK Trenggalek Masuk Tahap Tes Kompetensi, BKD: Gelombang Kedua Tahun Depan 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebanyak 905 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek lolos tahapan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Selanjutnya, para tenaga honorer tersebut akan mengikuti seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024.

"Hari senin dan selasa akan dilakukan seleksi PPPK gelombang 1 di asrama haji kota madiun," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, Minggu (8/12/2024).

Pelaksanaan seleksi kompetensi peserta dari Trenggalek akan dibagi menjadi dua hari. Sedangkan setiap harinya akan ada tiga sesi dengan pelaksanaan masing-masing sesi sejumlah 300 peserta. 

Baca juga: Liga 1: Persebaya Menang 3-2 Lawan Arema FC, Uston Ungkap Rahasia Ini

"Sesuai ketentuan, peserta hanya akan melaksanakan satu kali seleksi kompetensi, setelah itu akan langsung pada tahap pengumuman akhir," lanjutnya.

Pada tahun 2024 ini, Pemkab Trenggalek membuka 2.335 formasi seleksi PPPK. Rinciannya jabatan fungsional guru berjumlah 283 formasi lalu, jabatan fungsional kesehatan dengan jumlah 70 formasi, dan 1.982 formasi jabatan teknis.

"Nah yang seleksi kompetensi pada tanggal 9 dan 10 Desember dengan jumlah 905 peserta adalah yang masuk gelombang satu, sisanya masuk gelombang dua," ucap Indrayana.
 
Untuk yang gelombang kedua, Indrayana menjelaskan sampai saat ini masih masuk masa pendaftaran.

"Masa pendaftarannya 17 November sampai 31 Desember 2024. Sedangkan tes kompetensinya masih tahun 2025," tegasnya.

Indrayana juga menambahkan dalam pelaksanaan tahap administrasi peserta atau pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan maupun jurusan yang dibutuhkan.

Selain itu, pelamar harus mempunyai pengalaman kerja sesuai formasi atau jabatan yang dilamar.

"Karena pada seleksi ini, pemilihan formasi untuk PPPK, sudah menunjukkan unit kerja tertentu dan jabatan tertentu," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved