Darurat Militer Korsel
Situasi Terkini Darurat Militer Korsel: Banyak Warga Korea Selatan Menolak, Militer Mulai Bergerak
Update Terbaru dari Peningkatan Status Darurat Militer Korea Selatan, banyak ditentang oleh warganya, tetapi mililiter mulai bergerak
TRIBUNMATARAMAN.COM - Situasi terkini di Korea Selatan usai pengumuman Darurat Militer.
Diketahui saat ini di Korea Selatan sedang mencekam usai Pemerintahannya mengumumkan status Darurat Militer.
Dalam video yang viral, nampak sejumlah massa warga Korea Selatan melakukan unjuk rasa untuk menolak keputusan status darurat militer.
Tak hanya itu aksi warga yang melakukan unjuk rasa ini juga dihalangi oleh para militer.
Dekrit Darurat Militer
Berdasarkan undang-undang, komandan diawasi oleh menteri pertahanan tetapi berada di bawah pengawasan presiden ketika darurat militer diberlakukan di seluruh negeri atau ketika diperlukan.
Di bawah ini adalah terjemahan Reuters dari dekrit militer:
“Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman menggulingkan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, berikut ini dinyatakan di seluruh Republik Korea pada pukul 23:00 pada 3 Desember 2024:
1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, demonstrasi dan demonstrasi, dilarang.
2. Semua tindakan yang menyangkal atau mencoba menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang.
3. Semua media dan publikasi tunduk pada kontrol Komando Darurat Militer.
4. Pemogokan, penghentian kerja dan demonstrasi yang menghasut kekacauan sosial dilarang.
5. Semua tenaga medis, termasuk dokter trainee, yang mogok atau telah meninggalkan lapangan medis harus kembali ke pekerjaan mereka dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.
6. Warga biasa yang tidak bersalah, tidak termasuk pasukan anti-negara dan kekuatan subversif lainnya, akan dikenakan langkah-langkah untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (hukuman).
Komandan Darurat Militer, Angkatan Darat An-su, Selasa, 3 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.