Korupsi APBDes Tanggul Wetan
Polisi Tangkap Kades Tanggul Wetan Jember Yang Jadi Tersangka Korupsi APBDes
Penyidik Satreskrim Polres Jember menahan Suwandi (70), Kades Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, kabupaten Jember, yang jadi tersangka korupsi APBDes
TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER- Penyidik Satreskrim Polres Jember menahan Suwandi (70), Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, kabupaten Jember, yang jadi tersangka korupsi APBDes, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, polisi menjemput paksa Suwandi, Senin malam (25/11/2024).
Penjemputan paksa terhadap terduga pelaku korupsi tersebut, dipimpin langsung Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember, Ipda Eko Hari Purwanto.
Kades Tanggul Wetan tiba di Mapolres Jember sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian dua penyidik membawa terduga pelaku di ruang penyidikan Pidana khusus.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim.
"Atas dugaan korupsi belanja desa, sejak tahun 2022 hingga 2023, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) maupun Dana Desa" ujarnya.
Menurutnya, pelaku mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022 dan 2023 dengan mengadakan proyek fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.
"Beberapa pekerjaan yang harusnya dikerjakan, seperti pekerjaan (rehab) balai desa, pembenahan jalan dan saluran irigasi. Setelah kami cek, pekerjaaan tersebut ternyata tidak ada pekerjaan dari 2022 hingga 2024," kata Abid.
Abid mengungkapkan, ada 27 saksi yang telah diperiksa selama penyidikan kasus korupsi ini. Termasuk tiga orang saksi ahli.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Tetapi kami saat ini masih berproses pendalaman," ucapnya.
Beberapa barang bukti yang digunakan dalam perkara ini. Kata Abid, meliputi dokumen keuangan Pemerintah Desa Tanggul Wetan.
"Seperti Perdes, SPJ dan beberapa dokumen lainnya sebagai barang bukti," paparnya.
Abid mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 junco pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka sendiri dalam kondisi sehat setelah kami periksakan di RSD dr Soebandi Jember," ucapnya.
(Imam nawawi/tribunmataraman.com)
Editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.