Korupsi APBDes Tanggul Wetan

Kades Tanggul Wetan Jember Dijemput Paksa Karena 2 Kali Cuekin Panggilan Polisi

Polisi mengaku terpaksa menjemput paksa atau menangkap kades Tanggul Wetan, Jember, karena 2 kali abaikan panggilan polisi

Editor: eben haezer
Imam nawawi
Kades Tanggul Wetan, Suwandi tersangka korupsi digelandang polisi di Mapolres Jember. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER- Polisi terpaksa menjemput paksa Suwandi, kades Tanggul Wetan, kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, sebelum menahannya, Selasa (26/11/2024).

Pasalnya, tersangka korupsi APBDes Tanggul Wetan tersebut mengabaikan panggilan polisi. 

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan hal tersebut dilakukan, karena kades ini dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tangkap Kades Tanggul Wetan Jember Yang Jadi Tersangka Korupsi APBDes

"Sehingga kami melakukan upaya paksa, untuk penjemputan, penangkapan dan tadi malam juga dilakukan penahan terhadap tersangka," ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, surat perintah penahanan telah dikirim kepada anggota keluarga kades Suwandi. 

"Surat perintah penahanan telah kami tembuskan kepada keluarga dan penasehat hukum yang bersangkutan," kata Bayu.

Bayu mengatakan, kades ini diduga melakukan korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi dan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Rangkaian proses pengungkapan kasus ini cukup panjang sejak September 2024. Hasil audit Inspektorat Pemkab Jember, BPK dan BPKP kami menemukan kerugian negera hampir Rp 480 juta," imbuhnya.

Dia mengatakan, penetapan kades ini sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Tetapi pelaku selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

"Sehingga kami lakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan," kata Mantan Kapolres Pasuruan ini.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved