Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Pria di Kediri Tega Cabuli Anaknya Sendiri, Korban Usia 12 Tahun

Seorang pria di Kabupaten Kediri dilaporkan mencabuli anak perempuan. Tersangka mengakui korban adalah anak kandungnya

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/isya anshori
Tersangka pencabulan NS (31) saat diamankan oleh pihak Polres Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Seorang pria berinisial NS (31) asal Kabupaten Kediri ditahan aparat kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun

Tersangka mengakui bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri.

Aksi ini terjadi sebanyak tiga kali selama tahun 2024, yakni pada Juli, Agustus, dan September.  

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. Pihak keluarga akhirnya melaporkan NS ke polisi.  

"Korban mengungkapkan kepada neneknya bahwa ia telah dicabuli. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti," ujar Ipda Hery, Sabtu (23/11/2024).  

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin (18/11/2024), di kediamannya. Saat penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk beberapa pakaian korban. 

Berdasarkan penyelidikan, salah satu peristiwa terjadi pada Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, NS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sedang tertidur. Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban.  

"Saat ini korban merasa malu dan ketakutan untuk kembali bertemu dengan tersangka," jelas Ipda Hery. 

Dari hasil interogasi sementara, korban sendiri sering berinteraksi dengan tersangka karena hubungan antara tersangka dan ibu korban memiliki sejarah. Tersangka mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri di masa lalu.

Tersangka juga mengklaim bahwa korban adalah anak kandungnya, meskipun belum ada bukti administratif yang mendukung pernyataan tersebut.  

"Baik tersangka dan ibu korban sudah mempunyai keluarga masing-masing. Kami masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan klaim itu," beber Ipda Hery.  

Tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

(isya anshori/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved