Berita Terbaru Kota Kediri

Penuhi Hak Kependudukan ODGJ di Kota Kediri, Dispendukcapil Jemput Bola Lakukan Perekaman E-KTP

Dispendukcapil Jemput bola melakukan perekaman E-KTP untuk ODGJ agar mereka bisa mengakses bantuan-bantuan sosial

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/luthfi husnika
Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melaksanakan perekaman KTP-el bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Guna memenuhi hak kependudukan masyarakat, Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali melaksanakan perekaman KTP-el bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Program jemput bola ini bertujuan untuk mempermudah ODGJ dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial, pelayanan kesehatan, serta untuk memastikan pemenuhan hak dasar mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el.

"Kemarin kami telah melakukan perekaman KTP-el untuk melaksanakan amanat undang-undang, apalagi dilaporkan di sini ada penyandang disabilitas mental/jiwa yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el," kata Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Sabtu (23/11/2024).

Ia mengatakan, terdapat dua ODGJ yang kemarin melakukan perekaman, yakni W warga Kelurahan Balowerti dan AB warga Kelurahan Setono Pande. Upaya perekaman tersebut dilakukan atas permohonan warga setempat melalui pihak kelurahan yang menyatakan bahwa terdapat warga yang belum mengantongi KTP-el.

Agar berjalan dengan lancar, kegiatan tersebut melibatkan beberapa pihak, seperti Tim Reaksi cepat (TRC) Dinas Sosial, pihak kelurahan setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas.

"Prosesnya setelah perekaman ini kita kirim jaringan ke Kemendagri kurang lebih 10 sampai 20 menit langsung bisa dicetak, kemudian diantar ke rumah yang bersangkutan," terangnya. 

Sementara itu, Paulus Luhur Budi, kepala Dinas Sosial Kota Kediri menyampaikan terkait kendala yang dialami petugas saat di lapangan.

"Pendekatanya agak ekstrim karena yang bersangkutan memberontak, sehingga dengan terpaksa harus dipegangi TRC. Kalau dia memberontak terpaksa kami agak tegas," ucapnya.

Pihaknya bersama Dispendukcapil akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan mengunjungi lokasi-lokasi warga Kota Kediri yang tidak memungkinkan melakukan perekaman di kantor.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved