Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Blokir Jalan Kantor Perhutani Kediri, Ratusan Warga Desa Satak Tuntut Kejelasan Pengelolaan Lahan

Ratusan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menggelar protes di depan Kantor Perhutani Kediri, tuntut kejelasan pengelolaan lahan

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
Ratusan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menggelar aksi protes di depan Kantor Perhutani Kediri pada Senin (18/11/2024) pagi 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Ratusan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menggelar aksi protes di depan Kantor Perhutani Kediri pada Senin (18/11/2024) pagi.

Warga menuntut kejelasan terkait hak pengelolaan lahan hutan yang hingga kini belum diberikan kepada mereka oleh Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat. 

Aksi tersebut sempat memanas ketika massa membakar ban di tengah jalan dan memblokir akses jalan di depan kantor Perhutani di Jalan Hasanudin No. 27 Kelurahan Dandangan Kota Kediri.

Petugas kemudian segera memadamkan api dan mengarahkan para demonstran ke pinggir jalan.

Koordinator aksi, Nurul Budianto, menyampaikan bahwa tujuan utama unjuk rasa ini adalah untuk menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat Desa Satak.

Menurutnya, LMDH setempat telah mengeksploitasi warga tanpa memberikan perlindungan ataupun hak-hak yang seharusnya mereka terima. 

"Lembaga ini justru memberikan hak-hak pengelolaan lahan kepada pihak ketiga, kelompok oligarki tertentu, yang tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat," terang Nurul.

Nurul juga mengungkapkan bahwa masalah ini sudah berlangsung selama 18 tahun. Warga yang menentang kebijakan LMDH bahkan sering kali dilaporkan kepada pihak berwenang dan menyebabkan mereka merasa hak-haknya terabaikan, baik dari segi hukum, ekonomi, maupun pertanian. 

Salah satu bukti ketidakberesan ini, lanjut Nurul, adalah dokumen yang telah mereka laporkan ke Kejaksaan, yang mencakup dugaan penyelewengan, pungutan liar, dan berbagai permasalahan lainnya.

Dalam aksi tersebut, warga juga menyuarakan tuntutan agar Ketua LMDH, Eko Cahyono, segera dicopot dari jabatannya. Mereka menilai Eko telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memungut biaya yang tidak jelas, termasuk biaya pendaftaran yang sebesar Rp215.000. 

"Warga yang telah membayar biaya tersebut tidak mendapatkan hak atas lahan yang dijanjikan, malah lahan tersebut digunakan untuk menanam jagung oleh pihak yang tidak jelas," bebernya. 

Total luas lahan yang dikelola oleh Perhutani mencapai 360 hektare, dan warga setempat kini sepakat untuk menutup akses ke lahan tersebut hingga ada kejelasan mengenai pengelolaannya.

Rencana musyawarah desa (musdes) pun telah disepakati untuk mencari solusi bersama, dengan harapan agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi.

Menanggapi tuntutan warga, Waka Adm Perhutani Kediri, Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara penggarapan lahan di Desa Satak hingga tercapai kesepakatan antara warga dan LMDH.

Namun, terkait permintaan untuk mencopot Ketua LMDH Eko Cahyono, Hermawan menjelaskan bahwa Perhutani tidak dapat bertindak, karena LMDH memiliki aturan internal (AD/ART) yang hanya bisa menentukan penggantian ketua melalui keputusan anggotanya sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved