Pilkada Trenggalek 2024

KPU Trenggalek Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Antisipasi agar PSU Tak Terulang Lagi

KPU Trenggalek menggelar simulasi pemungutan suara untuk mencegah agar tidak terjadi PSU atau pemungutan suara ulang.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
KPU Kabupaten Trenggalek menggelar simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pilkada serentak 2024 di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (16/11/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek menggelar simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pilkada serentak 2024 di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (16/11/2024).

Simulasi tersebut digelar mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara baik pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024.

"Kalau kita hanya sekadar membaca aturan mungkin tidak bisa 100 persen jadi dengan simulasi ini kita praktikkan secara langsung secara audio visual secara verbal proses mekanisme mulai dari persiapan hingga selesai penghitungan," kata Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Sabtu (16/11/2024).

Dalam simulasi tersebut, KPU Trenggalek mengundang berbagai elemen masyarakat sehingga tidak hanya penyelenggara tapi juga pemilih diharapkan bisa mengetahui dan memahami alur pemungutan hingga penghitungan suara.

Simulasi tersebut direkam secara audio visual lalu dibagikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam kesempatan itu, simulasi juga dilakukan secara seksama agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Iin meminta setiap penyelanggara memelototi pengguna hak pilih, yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Untuk DPT, otomatis mendapatkan pemberitahuan tetapi ketika ada yang urus pindah, ada opsi yaitu dapat 2 full surat suara atau hanya 1 surat suara," lanjutnya.

Iin menekankan pada H-7 pemungutan suara, penyelenggara Pilkada harus melakukan mitigasi TPS yang mempunyai data pemilih yang mengurus pindah memilih.

"Kita harus memastikan berapa surat suara yang diterima saat penghitungan ataupun saat pemberian surat suara harus sesuai dengan status pemilih yang pindah pilih tersebut, apakah mendapatkan 2 surat suara atau hanya 1 surat suara," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved