Berita Terbaru Kabupaten Lumajang

Pj Bupati Lumajang Sodorkan 4 Raperda, Ketahanan Pangan Jadi Salah Satu Fokus

Sejumlah 4 rancangan perda diajukan Pj Bupati Lumajang kepada DPRD Kabupaten Lumajang. Berikut rinciannya.

|
Editor: eben haezer
ist
Sejumlah 4 rancangan perda diajukan Pj Bupati Lumajang kepada DPRD Kabupaten Lumajang. Berikut rinciannya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | LUMAJANG - Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengajukan sejumlah 4 rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Lumajang.

Pengajuan tersebut sebagai rancangan menuju pengajuan nota keuangan APBD tahun anggaran 2025.

Indah menjelaskan, 4 raperda yang sedang dibahas salah satunya berfokus pada ketahanan pangan Kabupaten Lumajang, yakni, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Lalu, Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. 

Terakhir, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Soal cadangan pangan, ada tipologi pengembangan cadangan pangan pemerintah, di antaranya peningkatan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah. Lalu memenuhi kebutuhan beras masyarakat, stabilisasi harga, diharapkan dengan perda ini ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang dapat terjaga," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Senin (12/11/2024).

Indah menambahkan, sejumlah rancangan peraturan daerah yang terbaru tersebut didorong untuk menghadirkan iklim investasi yang memadai di Kabupaten Lumajang. Alhasil, kata Indah, peraturan yang jelas akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

“Kondisi stabilitas daerah yang mantap sangat penting dalam mendorong iklim investasi di daerah dan tentunya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Indah.

Sementara itu, Indah juga menyoroti visi bank perkreditan yang diharapkan dapat menopang upaya peningkatan perekonomian masyarakat. Menurutnya, strategi keuangan yang tepat wajib mendapat pedoman yang jelas.

“Untuk poin ketiga sesuai dengan ketentuan pasal 314 huruf a dan pasal 338 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 diharapkan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat terhitung sejak 12 Januari 2023, maka paling lambat 12 Januari 2025 BPR Bank Lumajang harus sudah berubah,” jelas Indah.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiyani menjelaskan, pihaknya telah membaca rancangan perda tersebut. Ia menyebut sejumlah raperda disambut apik para wakil rakyat dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut hingga akhirnya pengesahan.

"Selanjutnya akan dibahas lagi melalui rapat," bebernya.

(erwin/tribunmataraman.com)

editor: nadiva ariandy

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved