Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Perkara Laka Maut Bus Bagong di Ngantru Tulungagung, Tersangka dan BB Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Tulungagung akan melimpahkan perkara kecelakaan bus Bagong di Ngantru Kabupaten Tulungagung yang menewaskan 2 orang, ke Kejaksaan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka M Yanuar Ali Sabana saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Berkas perkara kecelakaan lalu lintas Bus Bagong N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria FU AG 4062 RFA. di Jalan Raya Ngantru Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru sudah dinyatakan lengkap.

Kecelakaan yang terjadi di pada 1 Oktober 2024 ini menyebabkan 2 pengemudi motor meninggal dunia, yaitu Zamroji (34) dan Arik Emawati (40) warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Tersangka M Yanuar Ali Sabana (28) bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Korban Aksi Ugal-ugalan Bus Bagong di Tulungagung Bertambah, Seorang Wanita Ditemukan Ditewas

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan pihaknya menyampaikan perkara ini karena menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan otobus (PO) besar.

“Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan perkara ini. Karena itu kami sampaikan perkembangan penyidikannya,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, pihaknya melakukan penyidikan dengan profesional dan proporsional.

Pihaknya memastikan tidak ada keberpihakan meski melibatkan PO besar.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 23 Oktober 2024.

Sebagai tindak lanjut, maka penyidik kepolisian harus melimpahkan tersangka beserta barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal ini mengatur kesengajaan mengemudikan kendaraan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal 24 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Kami juga kenakan pasal 310 ayat 4, mengemudi karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Mana nanti yang dipakai hakim menjatuhkan hukuman,”  ujar Kapolres.

Sebelumnya sudah ada upaya restorative justice (RJ) antara tersangka dan keluarga 2 korban.

Namun dalam upaya perdamaian ini tidak dicapai kata sepakat.

Akhirnya proses hukum dilanjutkan hingga sekarang perkaranya siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved