Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Perkara Laka Maut Bus Bagong di Ngantru Tulungagung, Tersangka dan BB Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Tulungagung akan melimpahkan perkara kecelakaan bus Bagong di Ngantru Kabupaten Tulungagung yang menewaskan 2 orang, ke Kejaksaan.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Berkas perkara kecelakaan lalu lintas Bus Bagong N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria FU AG 4062 RFA. di Jalan Raya Ngantru Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru sudah dinyatakan lengkap.
Kecelakaan yang terjadi di pada 1 Oktober 2024 ini menyebabkan 2 pengemudi motor meninggal dunia, yaitu Zamroji (34) dan Arik Emawati (40) warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Tersangka M Yanuar Ali Sabana (28) bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Korban Aksi Ugal-ugalan Bus Bagong di Tulungagung Bertambah, Seorang Wanita Ditemukan Ditewas
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan pihaknya menyampaikan perkara ini karena menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan otobus (PO) besar.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan perkara ini. Karena itu kami sampaikan perkembangan penyidikannya,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pihaknya melakukan penyidikan dengan profesional dan proporsional.
Pihaknya memastikan tidak ada keberpihakan meski melibatkan PO besar.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 23 Oktober 2024.
Sebagai tindak lanjut, maka penyidik kepolisian harus melimpahkan tersangka beserta barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal ini mengatur kesengajaan mengemudikan kendaraan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal 24 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
“Kami juga kenakan pasal 310 ayat 4, mengemudi karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Mana nanti yang dipakai hakim menjatuhkan hukuman,” ujar Kapolres.
Sebelumnya sudah ada upaya restorative justice (RJ) antara tersangka dan keluarga 2 korban.
Namun dalam upaya perdamaian ini tidak dicapai kata sepakat.
Akhirnya proses hukum dilanjutkan hingga sekarang perkaranya siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Kecelakaan Bus Bagong di Tulungagung
Bus Bagong
Kabupaten Tulungagung
tribunmataraman.com
Bupati Tulungagung Siap Mediasi Warga Kaligentong dengan TNI AD soal Akses Listrik |
![]() |
---|
Viral Video Pengeroyokan di Wisata Kuliner Tulungagung, Ternyata Korban ODGJ |
![]() |
---|
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.