Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Endorse Judi Online saat Hamil, Selebgram Trenggalek Jadi Tersangka

Dalam kondisi hamil, selebgram di kabupaten Trenggalek dijadikan tersangka oleh polisi karena mempromosikan judi online.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Satreskrim Polres Trenggalek Mengamankan Enam Tersangka Pelaku Judi Online, Selasa (5/11/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Seorang selebgram di Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, diamankan Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (5/11/2024).

Putri Wulandari (21) nekat menjadi endorse untuk menyebarkan link situs judi online melalui akun Instagramnya @wullan.dr03.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, ada enam tersangka judol yang telah diamankan. 

Pengungkapan kasus judol tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisal PW asal Kecamatan Dongko," jelas Abidin, Selasa (5/11/2024).

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Putri tidak ditahan karena sedang hamil tua. Namun demikian saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek.

"Karena sedang hamil tua dan menuju persalinan maka tidak kami lakukan penahan, demi kemanusiaan," lanjutnya.

Menurut Abidin, pemilik akun dengan pengikut 90,2 ribu tersebut, mempromosikan salah satu situs judi online yaitu Pososlot.

Ia menerima upah sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari. Sedangkan Putri sudah melakukan promosi judi online sejak 6 bulan lalu.

"Penyidik juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorse antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol," lanjutnya.

Abidin memastikan, Putri hanya menjadi endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online.

Sedangkan untuk lima tersangka judol lainya yakni berinisal WJ, SL, YE, PE dan MR. Mereka bermain judi online dan menombok uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap harinya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved