Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kakek di Kedungwaru Tulungagung Ini Mabuk Sambil Serang Warga Menggunakan Parang

seorang kakek warga Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung karena melukai tetangganya dengan parang.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Korban UM (64) saat menjalani perawatan setelah diserang tersangka T (60) menggunakan parang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polisi menangkap T (60), seorang kakek warga Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung karena melukai tetangganya dengan parang.

Perbuatan itu diduga dilakukan T di saat kondisi hilang kesadaran di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Sementara korbannya, UM (64) mengalami luka robek di lengan kirinya.

“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Taat Resdi.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Blitar, 1 Orang Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak

Kejadian bermula saat korban UM makan nasi pecel di warung Bu Yah di Jalan Pahlawan, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Sekitar pukul 18.30 WIB pemilik warung berteriak memberi peringatan, ada orang mabuk datang.

Sosok itu disebut dengan Dawul, nama panggilan T, masuk ke dalam warung dengan membawa parang.

“Korban saat itu sudah berusaha melarikan diri. Tapi ternyata tersangka sudah masuk ke dalam warung,” sambung Nanang.

T mengamuk, mengayunkan parangnya ke arah UM.

Sabetan senjata tajam itu mengenai lengan atas sebelah kiri hingga menyebabkan luka terbuka.

Warga bernama Ansori menyergap tubuh T, sementara Galih merebut parangnya.

“Korban saat itu diselamatkan di rumah warga. Dia kemudian membuat laporan ke Polsek Kedungwaru,” ungkap Nanang.

Usai kejadian itu, T dilepaskan oleh warga setelah dipastikan tidak membahayakan.

Namun setelah korban melapor, polisi menangkap T untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani penyidikan, T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita parang sepanjang 50 cm yang dipakai melukai korban.

T diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, juncto pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Karena tersangka menggunakan senjata tajam, maka dia juga dijerat dengan Undang-undang Darurat,” tandas Nanang. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved