Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Keanggotaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SIM, Sosialisasi Sudah Dimulai di Tulungagung

terhitung 1 November, BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mulai melakukan sosialisasi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Petugas BPJS Kesehatan Tulungagung melakukan sosialisasi di Satpas SIM Tulungagung, terkait syarat kepesertaan JKN aktif yang akan diwajibkan untuk penerbitan SIM. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mulai melakukan sosialisasi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Tulungagung, terhitung 1 November 2024.

Sosialisasi terkait kewajiban melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Persyaratan ini berlaku untuk permohonan maupun perpanjangan SIM A, SIM B dan SIM C.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian RI nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Sosialisasi ini dilakukan serempak mulai 1 November 2024 ini. Pihak BPJS Kesehatan yang datang ke Satpas SIM,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila.

Baca juga: Cabup Petahana Mas Dhito Berhasil Berikan Pelayanan Kesehatan Mudah Lewat KTP, Warga Ngaku Senang

Lanjutnya, ke depan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi  syarat perpanjangan dan pengajuan SIM.

Satpas SIM menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi.

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan.

“Ke depan akan jadi verifikasi awal sebelum mendapatkan layanan penerbitan SIM. Kami sediakan tempat (untuk BPJS Kesehatan), kami tidak ikut-ikutan,” tegas Taufik.

Selama sosialisasi pemohon SIM diminta menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Namun jika tidak bisa menunjukkan, petugas BPJS Kesehatan masih sekedar memberi penjelasan dan sosialisasi.

Taufik mengaku belum menerima informasi pasti, kapan persyaratan BPJS Kesehatan yang masih aktif diberlakukan sepenuhnya.

“Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan uji coba ini berlaku secara nasional.

BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan berkala di Satpas SIM hingga Desember 2024 dengan menempatkan Duta BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved