Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Tim Gabungan Melarang Praktik Tambang Ilegal di Aliran Sungai Plosoklaten Kediri

Tim Gabungan menertibkan dan melarang aktivitas tambang tanpa izin di area aliran Sungai Sukorejo, Dusun Simbar, Desa Plosokidul, Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Penertiban tambang tanpa izin di kawasan aliran Sungai Sukorejo Dusun Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, pada Jumat (1/11/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Kediri, instansi pemerintah, dan Pemerintah Desa Plosokidul melaksanakan penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin di area aliran Sungai Sukorejo, Dusun Simbar, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri,  Jumat (1/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal di sepanjang kawasan tersebut.

Sebagai langkah preventif, tim memasang spanduk peringatan di lokasi yang berbunyi, "Dilarang...!!! Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Dilengkapi Izin". Spanduk ini juga mencantumkan ancaman pidana berupa hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolsek Plosoklaten, Iptu Dwi Widodo, menjelaskan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. 

"Kami awalnya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di lokasi ini. Berdasarkan aduan tersebut, kami bersama Muspika dan Pemerintah Desa segera berkoordinasi untuk melakukan tindakan penertiban," kata Iptu Dwi.

Lebih lanjut, Iptu Dwi mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan liar di wilayah tersebut, terutama karena area tersebut belum memiliki izin resmi untuk penambangan. Dia menekankan bahwa penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.

"Yang jelas, kami melarang adanya aktivitas penambangan liar di lokasi tersebut. Jika masih ada yang mencoba melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," tegas Iptu Dwi.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal sekaligus menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari kegiatan tersebut. Selain itu, pihak Polsek Plosoklaten bersama Muspika dan Pemerintah Desa akan terus memantau area ini guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kemudian hari.

"Melalui langkah ini, aparat berharap agar masyarakat lebih peduli pada kelestarian lingkungan dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku demi terciptanya kawasan yang aman dan tertib," tutupnya. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved