Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Tim Gabungan Melarang Praktik Tambang Ilegal di Aliran Sungai Plosoklaten Kediri
Tim Gabungan menertibkan dan melarang aktivitas tambang tanpa izin di area aliran Sungai Sukorejo, Dusun Simbar, Desa Plosokidul, Kediri
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Kediri, instansi pemerintah, dan Pemerintah Desa Plosokidul melaksanakan penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin di area aliran Sungai Sukorejo, Dusun Simbar, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jumat (1/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal di sepanjang kawasan tersebut.
Sebagai langkah preventif, tim memasang spanduk peringatan di lokasi yang berbunyi, "Dilarang...!!! Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Dilengkapi Izin". Spanduk ini juga mencantumkan ancaman pidana berupa hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolsek Plosoklaten, Iptu Dwi Widodo, menjelaskan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
"Kami awalnya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di lokasi ini. Berdasarkan aduan tersebut, kami bersama Muspika dan Pemerintah Desa segera berkoordinasi untuk melakukan tindakan penertiban," kata Iptu Dwi.
Lebih lanjut, Iptu Dwi mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan liar di wilayah tersebut, terutama karena area tersebut belum memiliki izin resmi untuk penambangan. Dia menekankan bahwa penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
"Yang jelas, kami melarang adanya aktivitas penambangan liar di lokasi tersebut. Jika masih ada yang mencoba melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," tegas Iptu Dwi.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal sekaligus menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari kegiatan tersebut. Selain itu, pihak Polsek Plosoklaten bersama Muspika dan Pemerintah Desa akan terus memantau area ini guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kemudian hari.
"Melalui langkah ini, aparat berharap agar masyarakat lebih peduli pada kelestarian lingkungan dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku demi terciptanya kawasan yang aman dan tertib," tutupnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Kediri
Tambang Ilegal
Kecamatan Plosoklaten
Kabupaten Kediri
tribunmataraman.com
Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri, Tolak Penetapan Lahan Fasos di Lahan Garapan |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Segera Soft Launching, 20 Instansi Mulai Uji Coba Layanan Awal September |
![]() |
---|
Hangatnya Cangkrukan Kapolres Kediri Bersama Puluhan Lansia GUSDURian Pare |
![]() |
---|
Pembangunan Jalan Menuju Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Capai 17 Persen |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Kediri Sahkan 3 Perda Baru: Tirta Bhirawa, Adminduk, hingga Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.