Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Alasan Karyawan Bu Dendy Tulungagung Menggelapkan Uang Ratusan Juta: Terjerat Pinjol
Begini alasan Karyawan Bu Dendy Tulungagung Yang Menggelapkan Uang Ratusan Juta, Ternyata Karena Terjerat Banyak Pinjol
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Rita (32) ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung karena terjerat kasus penggelapan uang perusahaan di CV Denov Putra Brilian.
Perusahaan ini milik pesohor Bu Dendy Tulungagung, pengusaha franchise (waralaba) minuman coklat klasik yang sukses.
Rita dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta dari September 2022 hingga Februari 2024.
Tersangka Rita dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
“Klien kami bersikap kooperatif selama ini. Hari ini dilakukan penahanan di Lapas,” ujar Penasihat Hukumnya, Fitri Erna SH.
Baca juga: NEKAT Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta, Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
Fitri yang mendampingi selama proses pemberkasan di Kejari Tulungagung.
Menurutnya, Rita sudah mengakui perbuatan namun ada sejumlah hal yang harus diluruskan.
Salah satunya adalah jumlah uang yang digelapkan tidak sampai Rp 720 juta, seperti yang disebutkan korban.
“Jumlah pastinya akan kami ungkapkan di persidangan. Tapi yang pasti lebih kecil dari Rp 720 juta,” paparnya.
Fitri mengungkapkan, dalam satu pengajuan kerja sama waralaba itu ada sejumlah paket.
Namun yang digelapkan oleh tersangka adalah uang muka pembayaran waralaba.
Uang muka ini rata-rata besarnya Rp 7,5 juta per paketnya.
“Yang digelapkan uang mukanya, sementara pelunasan tetap masuk ke rekening perusahaan. Jadi jumlahnya tidak sampai Rp 700 juta,” sambung Fitri.
Fitri mengaku tidak menghitung secara pasti jumlah pengajuan baru yang uang mukanya digelapkan Rita.
Namun angka Rp 720 juta itu adalah total nilai paket, uang muka ditambah dengan uang pelunasan.
Karena itu Fitri meyakini jumlah kerugian jauh dari nilai yang disebutkan korban.
Lebih jauh, Fitri mengungkapkan, Rita sudah bekerja pada CV Denov Putra Brilian sekitar 9 tahun.
Dia dipercaya memegang customer service untuk pengajuan baru waralaba.
Awalnya Rita meminjam uang melalui platform Pinjol karena ada kebutuhan.
“Dari satu Pinjol, dia pinjam di Pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” paparnya.
Semakin hari jumlah tanggungan Pinjol Rita semakin membengkak.
Dia awalnya meminjam uang muka pengajuan kerja sama waralaba yang dipegangnya, kemudian dibayar.
Namun lama kelamaan karena tanggungan utang Pinjol semakin bertambah, Rita tidak mengembalikan uang muka yang dipakainya.
“Pinjolnya ada sangat banyak. Jumlahnya kecil-kecil, tapi jumlah platform yang dipakainya banyak,” ungkap Fitri.
Rita dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korban adalah sosok Bu Dendy.
Nama Bu Dendy sempat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.
Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.
Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 231.000 pengikut
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.