Berita Terbaru Kota Lamongan
Penyidik Polres Lamongan Tetapkan 8 Suporter Gresik United sebagai Tersangka Pengeroyokan
Polres Lamongan berhasil meringkus 8 tersangka Suporter Gresik United yang melakukan pengeroyokan terhadap warga Tuban. Berikut kronologi lengkapnya
TRIBUNMATARAMAN | LAMONGAN - Penyidik Polres Lamongan akhirnya menetapkan 8 orang oknum suporter Gresik United, 2 diantaranya anak-anak sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban.
Penetepan terhadap kedelapan tersangkan itu dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam.
Kedelapan tersengka tersebut setelah itu segera diamankan Mapolres usai peristiwa penyerangan terhadap seorang warga Tuban di Babat, Senin malam (28/10/2024).
"Dari 14 orang terakhir yang diperiksa, akhirnya mengerucut pada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (30/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Ainun (21) warga Kecamatan Bancar, Tuban yang saat itu sedang menunggu COD (Cash on Delivery) ban di Babat, Lamongan.
Saat petugas melaksanakan pemeriksaan, ditemukan sejumlah batako dan minuman keras di dalam kendaraan yang ditumpangi suporter tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut akhirnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap Hamzaid.
Karena ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka 6 dari 8 tersangka ditahan di sel tahanan Polres Lamongan.
Dua diantaranya tidak ditahan karena masih termasuk kategori anak dibawah umur.
Dua tersangka anak-anak tersebut langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kalau yang 6 tersangka lainnya ditangani oleh Unit 1 Pidum," katanya.
Para tersangka itu diantaranya, AA, MA, MD, MC, MF, MI, MR dan JK.
Kedelapan tersangka akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya sesuai pasal 170 KUHP.
Hamzaid menungkapkan, tindakan yang dilakukan penyidik Polres ini setidaknya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Apalagi, terhadap korban yang ternyata bukan seperti apa yang diduga oleh para pelaku.
Polres Lamongan telah melaksanakan upaya penyekatan mulai dari dini hari hingga malam hari terkait pertandingan Liga 2 antara Gresik United Vs Deltras FC Sidoarjo yang dilaksanakan di Stadion Tuban Sport Center pada Senin (28/10/2024).
Sesuai dengan perintah Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, seluruh anggota melakukan kegiatan antisipasi pergerakan suporter baik dari Gresik maupun suporter Sidoarjo.
"Seluruh anggota sudah kami kerahkan mulai dari Polres hingga Polsek Jajaran guna mengantisipasi keberangkatan suporter yang nekad melakukan away ke wilayah Tuban," ujarnya.
Serangkaian penyekatan dimulai dari sebelum pertandingan sampai dengan selesai pertandingan dengan melakukan penjagaan di sepanjang jalur yang dilewati suporter.
Sehingga, ketika terjadi aksi anarkis oleh oknum suporter, anggota Polres Lamongan dapat segera mengamankan pelaku dan menjamin keamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaan penyekatan, anggota kepolisian mendapatkan informasi adanya pengeroyokan oleh rombongan suporter Gresik yang menyerang seorang warga Tuban di Babat, Senin (28/10) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengeroyokan diduga akibat kesalahpahaman.
Korban pengeroyokan tersebut bernama Ainun (21), warga Kecamatan Bancar, Tuban yang saat itu sedang menunggu paket COD (Cash on Delivery) ban di Babat, Lamongan.
Sebelum kejadian pengeroyokan, korban memotret lokasi COD. Namun, justru aksi korban tersebut disangka oleh suporter sedang mengambil foto kepulangan para suporter.
Padahal korban bermaksud mengambil foto tempat untuk COD disekitar Depot Mira pertigaan Babat yang tak jauh dari jembatan cincin Babat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Babat langsung melaksanakan pengejaran kendaraan yang diduga melakukan penganiayaan dan mengejar sampai Sukodadi.
(Hanif Manshuri/tribunmataraman.com)
editor: Intan Nur Azizah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.