Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Cerita Linda Fatmawati, Rawat Inap Tiga Kali Dengan Semua Pembiayaan Ditanggung JKN

Inilah cerita Linda Fatmawati yang merasa terbantu karena pembiaayaan yang seluruhnya ditanggung JKN saat harus 3 kali rawat inap

Editor: eben haezer
luthfi husnika
Linda Fatmawati (27) peserta BPJS Kesehatan 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat dari berbagai lapisan. Pengalaman menggunakan JKN ini juga pernah oleh salah satu pesertanya, Linda Fatmawati (27).

Warga asal Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri ini telah terdaftar sepagai peserta JKN dengan segmen kepesertan Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan hak rawat kelas 2 karena didaftarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.

“Daftar jadi peserta JKN sudah lama, semenjak masuk pabrik tempat saya bekerja pada tahun 2017. Jadi didaftarkan oleh perusahaan sehingga mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan berupa JKN. Memanfaatkan langsung JKN juga pernah bahkan sudah tiga kali untuk rawat inap. Pertama pada tahun 2021 saya masuk rumah sakit karena penyakit maag. Kedua awal tahun 2024 masuk rumah sakit lagi karena kena tipes. Ketiga ya saat ini karena harus kuret,” tutur Linda saat dijumpai di rumah sakit tempat ia dirawat pada Selasa (22/10/2024).

Linda pun menceritakan pengalamannya mengapa sampai harus mengalami tindakan kuretase. Pada hari Jumat, Linda merasakan adanya flek yang keluar setelah dirinya pulang bekerja. Linda langsung bergegas untuk memeriksakan dirinya ke dua dokter yang berbeda.

Doker kedua menyarankan Linda untuk dirujuk ke rumah sakit tapi dia menolak. Hingga pada hari Minggu, Linda merasakan sakit dan langsung melarikan dirinya ke rumah sakit.

Lebih lanjut, Linda mengatakan jika dokter yang menanganinya di rumah sakit perlu melakukan observasi terhadap kondisi kandungannya. Akhirnya Linda harus melakukan tindakan kuret atau mengangkat janin yang ada di dalam kandungannya di usia tiga bulan kehamilan karena janin tersebut tidak mengalami perkembangan.

“Hari Minggu perut saya sudah sakit dan langsung pergi ke rumah sakit. Saya cerita ke dokter mengenai keluhannya akhirnya disuruh opname dan dokter bilang bisa pakai JKN. Pada Senin pagi dilakukan observasi oleh dokter apakah harus dikuret atau dipertahankan janinnya. Akhirnya dokter menyatakan untuk dilakukan tindakan kuret karena janin yang ada di kandungan saya tidak berkembang,” ujarnya.

Selama tiga kali menggunakan JKN, Linda menuturkan jika tidak pernah ada biaya tambahan sama sekali. Pelayanan yang diberikan juga sangat baik dan tidak ada perlakuan yang berbeda dengan pasien umum. Dirinya tidak pernah merasa khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan jika membutuhkan layanan kesehatan, karena sudah ada JKN yang akan menjamin biayanya.

“Saya kan sudah menjalani rawat inap selama beberapa kali, pelayanannya baik semua. Tidak pernah ada tambahan biaya selama ini. Meski saya menggunakan JKN juga tidak dibedakan pelayanannya dengan pasien umum. Program JKN sudah sangat bagus dan memuaskan dalam membantu masyarakat. Kalau sakit sudah tidak berfikir masalah uang. Kalau tidak ada JKN pasti juga bingung, khawatir jika biaya pengobatannya tinggi. Adanya JKN kalau sakit bisa langsung periksa secara gratis, jadi sangat membantu,” ucap Linda.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menggandeng fasilitas kesehatan mitranya untuk melaksanakan Janji Layanan JKN dengan melayani peserta JKN dengan mudah, cepat dan setara. Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN.

Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved