Berita Terbaru Kabupaten Ngawi

30 WNA Tinggal di Kabupaten Ngawi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Perketat Pengawasan WNA

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus perketat pengawasan WNA melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Rabu, (23/10/2024).

Editor: eben haezer
ist
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Gilang Danurdara (berdiri di podium), saat memberikan pengarahan dalam Sinergitas Timpora dalam rangka Pengawasan Warga Negara Asing, di Jalan Sukowati, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Rabu  (23/10/2024) pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGAWI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun akan terus meningkatkan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu wilayah hukumnya, Kabupaten Ngawi.

Data terakhir menyebutkan bahwa ada 30 WNA yang dilaporkan tinggal di Kabupaten Ngawi.

Puluhan WNA tersebut diketahui telah memiliki izin, yang dibuktikan dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Gilang Danurdara mengatakan, pengawasan WNA akan dipantau melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

TIMPORA juga akan berkolaborasi bersama pemerintah hingga tingkat desa dan aparat penegak hukum untuk mengetahui kondisi wilayah sekitar hingga untuk saling bertukar informasi.

“Kami ada inovasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk melaporkan keberadaan orang asing. Lalu, kami juga ada Desa Binaan yang masing-masing desa memiliki petugas Pembina Desa,” papar Gilang pada Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, para WNA yang hendak bekerja di suatu wilayah harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah penilaian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

“Dari Disnaker akan memberikan rekomendasi kepada kami, misalnya apakah orang ini memang layak atau tidak. Serta dicek dokumen perizinannya,” terangnya.

Gilang menegaskan, jika seandainya ada pelanggaran terkait dengan izin tinggal, maka masyarakat dipersilahkan untuk melapor ke kantor imigrasi yang kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Masyarakat juga boleh melaporkan langsung misalnya ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran, demikian juga dari aparat penegak hukum ataupun aparat pemerintah kabupaten juga bisa ikut melaporkan,” pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: intan nur azizah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved