KPK Geledah Kantor Disnak Jatim
Perihal Kasus Korupsi Dana Hibah yang Mendorong KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim
Inilah perihal kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang membuat KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jatim hari ini
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Belasan orang petugas KPK tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam seraya berjalan keluar dari Ruang Lobby Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kota Surabaya, Rabu (16/10/2024) pukul 15.03 WIB
Satu per satu petugas itu, berjalan menyeret koper hitam beroda menuju ke area belakang bagasi mobil berwarna hitam.
Mereka kemudian memasukkan koper tersebut ke dalam bagasi belakang mobil.
Kalau dihitung ada dua koper berukuran besar yang diangkut ke dalam bagasi dua mobil berbeda.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur Terkait Korupsi Dana Hibah
Penggeledahan KPK itu dikawal oleh dua orang petugas anggota kepolisian berseragam lengkap, berompi, berhelm tempur, dan bersenjata laras panjang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, aktivitas petugas KPK itu berkaitan dengan pengembangan penyelidikan terkait perkara korupsi dana hibah.
"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja," ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Namun, pihaknya masih belum dapat memaparkan secara lengkap mengenai hasil penyelidikan tersebut.
Mengingat, proses pengembangan penyelidikan tersebut masih terus bergulir.
"Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kami update lagi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nah, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023).
Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.