Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Blitar Embat Celana Dalam Warga Panggunguni Tulungagung, Pamitnya Numpang Kencing

Warga Blitar ditangkap karena mencuri celana dalam perempuan di Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Ijinnya numpang kencing.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Proses perdamaian kasus pencurian celana dalam di Markas Polsek Pucanglaban. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - MR (44) sempat diserahkan ke Polsek Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, karena diduga telah mencuri celana dalam perempuan di rumah seorang warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban pada Sabtu (12/10/2024).

Namun perkara ini berakhir damai setelah kedua pihak dimediasi pihak Polsek Pucanglaban.

Kasus ini bermula saat MR, warga Desa Panggung Duwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ini ikut pengajian umum di Desa Panggunguni, Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat itu MR kebelet ingin buang air kecil. Dia izin untuk menumpang kencing di salah satu rumah warga,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.

Tanpa curiga pemilik rumah mempersilakan MR menggunakan kamar mandi rumahnya.

Namun diam-diam MR mengambil celana dalam milik istri pemilik rumah yang ada di kamar mandi.

Ternyata istri pemilik rumah mengetahui jika celana dalamnya hilang.

Kecurigaan tertuju kepada MR karena terakhir menggunakan kamar mandi.

“Akhirnya setelah kedapatan celana dalam itu memang ada pada MR. Pemilik rumah kemudian membuat aduan ke Polsek Pucanglaban,” sambung Ipda Nanang.

Polsek Pucanglaban pun merespons dengan melakukan pendalaman.

Namun karena kerugiannya sangat kecil, Polsek Pucanglaban pun berinisiatif menyelesaikan dengan jalan damai.

Polisi memanggil keluarga MR maupun keluarga korban ke Mapolsek Pucanglaban.

Akhirnya korban sepakat tidak melanjutkan aduannya menjadi laporan polisi.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara damai.

Proses perdamaian dilakukan pada hari Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 19.40 WIB.

“Suami korban dan ayah pelaku saling sepakat berdamai. Perkaranya dihentikan,” pungkas Nanang.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved