Kecelakaan Bus Bagong di Tulungagung

Tewaskan Dua Pengemudi Motor, Polres Tulungagung Limpahkan Berkas Perkara Sopir Bus Bagong ke Kejari

Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara sopir Bus Bagong yang menewaskan dua pengemudi motor ke Kejari Tulungagung.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan Bus Bagong yang menewaskan dua pengemudi motor ke Kejari Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan Bus Bagong dengan Suzuki Satria FU ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kecelakaan di Jalan Raya Ngantru Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru ini menewaskan dua pengemudi motor,  MZ (34) dan AE (40), Senin (1/10/2024) sore.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka MY warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan,” jelas Taufik.

Lanjutnya, Kejaksaan akan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

MY dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal sejumlah Rp12 juta,” paparnya.

Sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung telah melakukan tes urine kepada tersangka.

Hasilnya, MY dipastikan tidak di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.

Kecelakaan ini terjadi karena MY berusaha mendahului sekitar 5 kendaraan di depannya.

“Sebelumnya bus sempat berhenti untuk mengisi BBM. Lalu, dia ngebut dengan alasan agar tidak dikomplain penumpang,” ungkap Taufik.

Saat melaju di Jalan Raya Ngantru Desa Kepuhrejo, dia bermaksud mendahului kendaraan di depannya.

Namun, ternyata ada barisan mobil yang terlalu rapat sehingga tidak bisa didahului satu per satu.

MY memacu bus yang dikemudikannya pada kecepatan 80-90 km/jam untuk mendahului barisan mobil di depannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved