Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Pemkab Trenggalek Menutup Sementara Tambak Udang di Munjungan yang Diprotes Warga
Pemkab Trenggalek menutup sementara kegiatan budidaya tambak udang di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek yang diprotes warga.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek menutup sementara kegiatan budidaya tambak udang di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek yang diprotes warga.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati mengatakan, penutupan sementara tambak udang yang meresahkan warga Kecamatan Munjungan tersebut tertuang dalam surat Bupati Trenggalek tanggal 11 Oktober 2024 nomor 500.5.1/1574/406.024/2024.
"Dengan adanya demonstrasi warga Munjungan pekan lalu, kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional budidaya tambak udang," kata Dyah, Selasa (15/10/2024).
Penutupan sementara tambak udang tersebut dilakukan setelah tim dari Pemkab Trenggalek mendatangi lokasi usaha pada Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Ratusan Warga Munjungan Keluhkan Limbah Tambak Udang, Pemkab Trenggalek Segera Tertibkan Perizinan
Dari pemantauan tersebut ditemukan bahwa pemilik tambak udang tidak memenuhi komitmen dalam izin usaha budidaya udang.
"Ada beberapa belum membuat IPAL kemudian ada yang sudah memiliki IPAL tapi belum beroperasi secara maksimal," lanjut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur tersebut.
Selain itu, keberadaan tambak udang tersebut juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.
Luasan tambak udang yang diberhentikan sementara itu sekitar 9,5 hektar dan dimiliki oleh 5 pelaku usaha.
"Dengan pemberhentian sementara ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku tambak untuk melakukan bisnis secara lestari,” terang mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tersebut.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Dyah, pengusaha diminta untuk segera membuat IPAL jika belum mempunyai IPAL dan memperbaiki jika IPALnya belum sesuai ketentuan.
Pelaku usaha juga diminta untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan melalui penggunaan probiotik atau teknologi lainnya.
Pemkab Trenggalek memberikan peluang pemilik tambak udang untuk membuka kembali usahanya, namun Pemkab akan melihat terlebih dahulu perkembangan perbaikan kondisi lingkungan yang dibuktikan dengan terpenuhinya baku mutu air limbah tambak yang dialirkan ke badan air.
Pemkab juga akan melihat niat pengusaha memenuhi komitmen-komitmen dalam dokumen perizinan termasuk kesesuaian RTRW dan memasang papan identitas sekurang-kurangnya nama perusahaan atau penanggungjawab dan Nomor lnduk Berusaha {NIB}.
Sebelumnya, ratusan masyarakat Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek meluruk Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Kamis (10/10/2024).
Masyarakat pesisir selatan tersebut mengeluhkan limbah tambak udang yang mengganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Sejumlah spanduk dibawa oleh pengunjuk rasa salah satunya bertuliskan 'limbahmu tak seharum purelku', mereka juga membawa sampel air limbah yang diwadahi galon air minum dalam kemasan.
Nampak warna air tersebut keruh, dan saat warga membuka tutup galon tercium bau yang tidak sedap.
Seorang warga, Hanung Kurniawan mengatakan limbah tambak udang tersebut meresahkan masyarakat terutama yang bermukim di sekitaran Tambak.
Limbah tersebut dibuang langsung ke sungai yang tak jauh dari muara sehingga menyebabkan matinya biota sungai dan muara mulai dari ikan, berbagai kepiting, sidat, catal, dan hewan lainnya.
Area tangkapan nelayan ikan juga semakin menjauh ke tengah laut yang mengakibatkan biaya operasional tangkap yang tinggi dan cenderung merugikan nelayan.
"Mulai dari tahun 2016 kita sudah turun ke Trenggalek namun sampai hari ini belum ada tindakan yang real, tindakan yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat terdampak," kata seorang warga, Hanung Kurniawan.
Dampak limbah tersebut kian terasa saat musim kemarau tiba seperti saat ini. Air limbah yang dibuang ke sungai yang kering langsung tercium oleh warga masyarakat sekitar.
Nelayan yang pulang melaut dan turun di dermaga juga terdampak gatal-gatal usai turun ke muara sungai. Hanung menilai tambak udang tersebut tidak mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang standar sehingga air limbah yang dibuang ke aliran sungai merusak lingkungan.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
limbah tambak udang
kecamatan Munjungan
Dyah Wahyu Ermawati
tribunmataraman.com
kabupaten Trenggalek
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.