Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Tulungagung Akan Perbanyak Tapping Box

Pemkab Tulungagung berupaya menambah 4 tapping box di tahun 2025 dan memasangnya di tempat usaha yang menjadi objek pajak daerah. Berikut rinciannya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Pemkab Tulungagung berupaya menambah 4 tapping box di tahun 2025 dan memasangnya di tempat usaha yang menjadi objek pajak daerah. Berikut rinciannya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung berupaya menambah tapping box pada tempat usaha yang menjadi objek pajak daerah, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Tapping box adalah piranti untuk memantau dan merekam transaksi pada objek pajak daerah secara real time.

Dengan tapping box, seluruh transaksi akan terlaporkan saat itu juga sehingga meminimalisasi kecurangan pembayaran pajak daerah.

Saat ini baru ada 100 tapping box yang sudah terpasang dan rencananya akan ditambah 4 di tahun 2025.

Menurut Kabid Penagihan dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Dwi Teguh Prasetya, pengadaan tapping box ini disediakan oleh bank mitra yang digandeng Pemkab Tulungagung.

“Bukan kami yang mengadakan, tapi disediakan oleh bank,” ujarnya, saat undian berhadiah bagi pemanfaat layanan pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan.

Lanjutnya, penggunaan tapping box merupakan bagian dari arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuannya untuk menekan kebocoran pembayaran pajak daerah dengan merekam semua transaksi pada objek pajak.

Tapping box dipasang pada pelaku usaha yang dinilai taat membayar pajak daerah.

“Undian berhadiah salah satu upaya kami untuk turut mempromosikan pelaku usaha yang dipasang tapping box,” sambung Teguh.

Setiap tempat usaha yang dipasang tapping box ini dilengkapi QR code untuk mendaftar undian berhadiah.

Caranya tinggal pindai QR code yang sudah disediakan, lalu unggah bukti pembayaran restoran, hotel, atau tempat hiburan yang sedang dikunjungi.

Unggahan ini akan didata Bapenda dan diikutkan pada undian berhadiah setiap tahunnya.

“Jadi ikut mendorong masyarakat datang ke tempat usaha itu agar bisa mengunggah bukti pembayaran dan diikutkan undian,” tegasnya.

Nota yang bisa diikutkan undian minimal pembayaran senilai Rp100 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved