Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Sidang Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, ini Vonis yang Diterima 2 Terdakwa

Berikut vonis yang diterima para terdakwa perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupaten Sdioarjo yang menyeret eks Bupati Sidoarjo

Editor: eben haezer
Luhur pambudi
Siska Wati (kiri) dan Ari Suryono (kanan), dua terdakwa perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD SIdoarjo setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Surabaya 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Ari Suryono dipidana penjara 7,6 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya. 

Dia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya. 

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," tambahnya. 

Menanggapi vonis itu, Ari Suryono mengatakan  bakal pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi adanya hasil vonis atas perkaranya. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ari Suryono.

Jawaban serupa juga disampaikan oleh JPU KPK Andry Lesmana menanggapi hasil vonis dari majelis hakim. 

"kami juga sama, Yang Mulia, pikir-pikir terlebih dahulu."

Seperti diberitakan, KPK menduga mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut, Siska Wati dan Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved