Berita Terbaru kabupaten Jombang

Polres Jombang Tangkap 6 Anak yang Terlibat Gangster Oknum Selatan Kota dan Sempat Viral di Medsos

Polisi mengamankan 6 anak yang terlibat aksi gangster di desa Gambiran, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Rabu (2/10/2024). 

Editor: eben haezer
ist
Konferensi Pers penangkapan Anggota Gangster oknum Selatan Kota di Polres Jombang, Selasa (8/10/2024). 

"Saat rekrutmen pun masih sama umurnya karena sistem rekrutmen yang dilakukan oleh geng yang diberi nama oknum Selatan kota ini melalui story," tandasnya. 

"Sehingga ketika kita deteksi story-story tersebut, yang bisa melihat adalah kontak-kontak yang tersimpan. Begitulah cara mereka melakukan rekrutmen anggota geng. Sebagian besar memang anggotanya dari rekrutmen teman-teman sekolahnya sendiri," ungkapnya melanjutkan. 

Sebelum kejadian di Mojoagung tersebut,  mereka juga sempat melakukan konvoi di sekitar daerah kota, pada saat itu memang sudah ada janjian bahwa akan terjadi bentrok dengan geng lain. 

"Namun karena sudah ada informasi yang beredar bahwa satu geng ini kembali dan mereka yang masih bertahan ini melakukan tindakan di daerah Mojoagung," ujarnya. 

Lebih lanjut, 6 tersangka ini juga menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Senjata tajam yang mereka gunakan sebagai alat untuk melakukan penyerangan sebagian besar didapatkan melalui online yaitu aplikasi shopee, dan   juga mengambil senjata tajam dari temannya atau pinjam. 

"Kami juga masih mendalami apakah di Jombang ini ada pandai besi yang menjual hasil buatannya kepada anak-anak ini. Akan kami tindaklanjuti dan kami tidak tegas jika kami temukan," ucapnya.

Sebelum beraksi di Mojoagung, geng ini juga pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Tembelang, Jombang. Bahkan memakan korban yang juga pelajar. 

"Setelah kami dalami, geng ini ternyata juga melakukan tindakan pidana 170 yaitu pengeroyokan di daerah Tembelang yang mana dua korban yang mereka keroyok satu mengalami lebam di wajah dan juga satu mengalami sobekan di wajah," jelasnya. 

Kondisi korban yang mengalami kekerasan oleh geng tersebut di Tembelang ini juga sudah bisa beraktivitas kembali. Kedua korban sudah mengikuti proses belajar mengajar juga di sekolahnya. 

Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan, dan juga telah mendapatkan hasil visum. Sehingga, selain diterapkan pasal darurat terkait senjata tajam, juga diterapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mana 6 anak di bawah umur ini bisa di penjara 5 tahun. 

"Karena kejadian pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 21 September 2024. Kurang lebih sekitar 2 minggu yang lalu," ungkapnya menambahkan. 

Pihaknya sendiri masih melakukan pendalaman, perihal geng mana saja yang terlibat dalam kasus serupa. 

"Kejadian itu masih kami dalami karena mereka janjian dengan geng mana yang ada di Jombang. Sehingga kita bisa mendeteksi dan juga kita akan bergerak cepat untuk mengamankan yang masih terlibat," pungkasnya. 

(anggit pujie widodo/tribunmataraman,.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved