Mogok Massal Hakim

Aksi Solidaritas Hakim Tuntut Peningkatan Kesejahteraan, Sidang di PN Trenggalek Kosong 5 Hari

Tuntut peningkatan kesejahteraan Hakim PN Trenggalek mogok kerja selama lima hari mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024)

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Gedung Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Trenggalek, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mogok kerja selama lima hari mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).

Aksi tersebut merupakan bentuk aksi solidaritas menuntut peningkatan kesejahteraan bagi para hakim Indonesia.

"Setelah rapat para pimpinan Pengadilan Negeri Trenggalek, para hakim menyatakan dukungan kepada aksi solidaritas hakim Indonesia untuk menuntut kesejahteraan para hakim yang ada di Indonesia," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Selasa (8/10/2024).

Selama aksi solidaritas tersebut hakim di PN Trenggalek mengosongkan persidangan mulai dari tanggal 7 Oktober sampai tanggal 11 Oktober 2024.

Baca juga: Hakim Cuti Massal Nasional, Sidang Kasus Pidana di PN Jember Ditunda

"Akan tetapi persidangan-persidangan yang sudah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu para pencari keadilan," ucap Ginting.

Sidang yang dimaksud awalnya akan dilaksanakan dua pekan lalu namun ditunda dan akan dilaksanakan pada Rabu (9/10/2024). Penentuan waktu itu dilakukan sebelum adanya kampanye aksi solidaritas hakim Indonesia.

"Jadi selama lima hari ini hanya ada satu sidang, namun untuk layanan administrasi di pengadilan negeri Trenggalek tetap berjalan," lanjutnya.

Ginting menyebutkan jumlah hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek ada 5 orang yang terdiri dari tiga hakim anggota dan dua pimpinan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.

"Dengan jumlah hakim tersebut Pengadilan Negeri Trenggalek setiap harinya menggelar sidang antara 3 sampai 5 perkara baik pidana maupun perdata," jelas Ginting.

Para hakim menilai kesejahteraan hakim tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung, apalagi hakim yang ditugaskan di daerah - daerah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) yang mana biaya hidupnya juga lebih tinggi.

"Semua hakim juga tidak ada yang putra daerah semua adalah orang rantau. Sedangkan kenaikan gaji terakhir terjadi 12 tahun yang lalu, untuk itu teman-teman (hakim) menuntut (peningkatan) kesejahteraan para hakim yang ada di Indonesia," tutupnya .

(Sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved