Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Ribuan Pelaku Usaha di Trenggalek Masih Bayar Para Pekerjanya di Bawah UMK
Sebanyak 2.102 pelaku usaha di Kabupaten Trenggalek tercatat belum membayar karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten atau UMK Trenggalek 2024.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 2.102 pelaku usaha di Kabupaten Trenggalek tercatat belum membayar karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten atau UMK Trenggalek 2024.
Disperinaker Trenggalek mencatat hingga Agustus 2024 dari 6.006 pelaku usaha di Kota Alen-alen, hanya 65 persen atau 3.904 perusahaan yang sudah memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMK yaitu Rp 2.270.573.
"Sesuai Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di kabupaten Trenggalek ada 6.006 pelaku usaha, dan baru 65 persen perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK," ungkap kata Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, Senin (7/10/2024).
Perusahaan yang belum mampu menerapkan gaji sesuai UMK disebabkan karena kondisi perusahaan yang sedang sulit, atau skala industri yang masih kecil dan sedang mencoba untuk mengembangkan industrinya.
Namun ada juga perusahaan yang telah membuat kesepakatan dengan pekerja untuk memberikan gaji sesuai kemampuan perusahaan walaupun di bawah UMK.
"Besarannya telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak menyebabkan permasalahan serta perselisihan di kemudian hari," jelasnya.
Upah minimum tersebut diterapkan dengan tujuan menjaga semua pekerja tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan.
Ada sejumlah sanksi untuk perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Mulai pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, pekerja dapat melaporkannya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan dengan skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diperbolehkan tidak mengikuti UMK
"Di Trenggalek selama ini jika ada masalah penyelesaian industrial bisa berjalan dengan baik dan rukun baik dari pekerja maupun pemberi kerja," pungkasnya
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
upah buruh di Trenggalek
UMK Trenggalek 2024
tribunmataraman.com
kabupaten Trenggalek
Kota Alen-alen
Sistem Informasi Industri Nasional
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.