Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Ribuan Pelaku Usaha di Trenggalek Masih Bayar Para Pekerjanya di Bawah UMK

Sebanyak 2.102 pelaku usaha di Kabupaten Trenggalek tercatat belum membayar karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten atau UMK Trenggalek 2024.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 2.102 pelaku usaha di Kabupaten Trenggalek tercatat belum membayar karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten atau UMK Trenggalek 2024

Disperinaker Trenggalek mencatat hingga Agustus 2024 dari 6.006 pelaku usaha di Kota Alen-alen, hanya 65 persen atau 3.904 perusahaan yang sudah memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMK yaitu Rp 2.270.573.

"Sesuai Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di kabupaten Trenggalek ada 6.006 pelaku usaha, dan baru 65 persen perusahaan yang menerapkan gaji sesuai UMK," ungkap kata Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, Senin (7/10/2024).

Perusahaan yang belum mampu menerapkan gaji sesuai UMK disebabkan karena kondisi perusahaan yang sedang sulit, atau skala industri yang masih kecil dan sedang mencoba untuk mengembangkan  industrinya.

Namun ada juga perusahaan yang telah membuat kesepakatan dengan pekerja untuk memberikan gaji sesuai kemampuan perusahaan walaupun di bawah UMK.

"Besarannya telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak menyebabkan permasalahan serta perselisihan di kemudian hari," jelasnya. 

Upah minimum tersebut diterapkan dengan tujuan menjaga semua pekerja tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan.

Ada sejumlah sanksi untuk perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Mulai pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.
 
Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, pekerja dapat melaporkannya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan dengan skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diperbolehkan tidak mengikuti UMK

"Di Trenggalek selama ini jika ada masalah penyelesaian industrial bisa berjalan dengan baik dan rukun baik dari pekerja maupun pemberi kerja," pungkasnya 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved