Lowongan PPPK

Pendaftaran Seleksi PPPK Pemkab Jember 2024 Dibuka, Tersedia 2 Ribu Formasi

Pemkab Jember membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Tersedia 2 ribu formasi

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ilustrasi peserta seleksi PPPK 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan kuota seleksi PPPK tahun ini sebanyak 2 ribu formasi. Hal tersebut berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negera (BKN).

"Jadi kami saat ini mempersiapkan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), memasukan Formasi ASN, dan menata formasi PPPK-nya dan lain sebagainya. Kami hanya diberi waktu untuk persiapan tersebut hingga 29 Oktober 2024," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, dari ribuan kuota seleksi PPPK Pemkab Jember tersebut, paling banyak lowongannya adalah formasi guru dan tenaga kesehatan.

"Guru ada 738 formasi, kemudian tenaga kesehatan ada 662 formasi dan untuk tenaga teknis sebanyak 600 formasi," ulas Suko.

Suko menjelaskan, bagi pelamar yang telah masuk data BKN  bisa menggunggah berkas pendaftaran mulai 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024. 

Sementara bagi pelamar yang belum masuk data BKN. Kata dia, mereka bisa mengunggah berkas pendaftarannya pada 13 November 2024 hingga 31 Desember 2024.

"Karenakan memang ada perbedaan tahapan interview antar pelamar prioritas yang masuk database BKN dan yang tidak masuk database BKN," katanya.

Suko menjelaskan pelamar prioritas PPPK dan datanya tersimpan di BKN tersebut adalah mereka yang pernah daftar dan lolos seleksi sebelumnya. Tetapi belum bisa diterima karena kuotanya tidak cukup.

"Sudah ikut tes dan memenuhi passing grade tetapi saat itu belum ada penetapan karena formasinya terbatas. Terus tenaga non ASN yang terdata di BKN," imbuhnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved