Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
RESMI! Oknum Kiai Cabul di Kampak Trenggalek Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek inisial S Jadi Tersangka pencabulan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.
"Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Kasat Lantas Polres Kediri Sidak ke Samsat, Pastikan Tak Ada Praktik Calo
Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.
"Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," lanjutnya.
Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.
"Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.
Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.
Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Kiai
kecamatan Kampak
Pencabulan Oknum Kiai di Kampak
Kasat Reskrim Polres Trenggalek
Trenggalek
Penerima Makin Menurun, Trenggalek Berhasil Raih Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Utama 2025 |
![]() |
---|
Naik Kelas Jadi Tipe B, RSUD dr Soedomo Trenggalek Siapkan Tiga Subspesialis |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan JLS Watulimo - Munjungan Tertunda, Pemkab Trenggalek Alihkan Anggaran Rp 20 M |
![]() |
---|
Tingkatan Layanan, RSUD Panggul Trenggalek Akan Belanja Alat Kesehatan Rp 4,75 Miliar |
![]() |
---|
Ratusan ASN Trenggalek Pensiun Tahun 2025, Belum Ada Petunjuk Rekrutmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.