Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Diduga Lakukan Tindak Asusila Pada Anak SD, Pedagang Jajanan Keliling di Kediri Diamankan Polisi
Polisi menangkap pedagang jajanan keliling karena diduga melaukan pencabulan pada siswi SD di kecamatan papar, Kabupaten Kediri.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pedagang jajanan keliling berinisial MR (44), warga Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.
Pria ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Papar.
Penangkapan MR dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menjelaskan, terduga pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku kami amankan dan saat ini sedang dimintai keterangan terkait kasus ini," kata AKP Fauzy, Jumat (27/9/2024).
Peristiwa yang melibatkan MR terjadi pada Senin (26/8/2024) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Papar.
Pada saat jam istirahat, MR yang tengah berjualan jajanan di belakang gedung sekolah didatangi oleh korban.
Setelah korban membeli jajanan, pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh dan menyuruh korban berada di sampingnya.
Tanpa sepengetahuan orang lain, pelaku diduga melakukan tindakan tak terpuji terhadap korban, namun korban langsung dilepaskan setelah menerima jajanan yang dipesan.
Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke sekolah seperti biasa. Namun, beberapa hari kemudian, korban menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar cerita tersebut, orang tua korban merasa kaget dan tidak terima, kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
AKP Fauzy menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
"Kami langsung bertindak cepat dengan memeriksa keterangan dari korban, orang tua, dan sejumlah saksi lainnya di lokasi kejadian," jelas AKP Fauzy.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap MR. Pada Selasa (24/9/2024), pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Kediri.
MR kini terancam hukuman sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terbaru kota Kediri
kekerasan seksual pada anak
tribunmataraman.com
Kota Kediri
kecamatan Kayen Kidul
Kabupaten Kediri
kecamatan Papar
Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut di Kediri |
![]() |
---|
Modus Menolong Orang Mabuk, Pemuda di Kediri Malah Gondol Sepeda Motor |
![]() |
---|
Randel Fredericky, Putra Kediri Siap Bertanding di Kejuaraan Karate Dunia Malaysia 2025 |
![]() |
---|
Kenaikan PBB di Kabupaten Kediri 7,29 Persen, Bapenda Pastikan Tak Bebani Masyarakat |
![]() |
---|
BPBD Kabupaten Kediri Siapkan 50 Tandon Air Baru, Antisipasi Kemarau Ekstrem 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.