Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Geruduk Ponpes Mambaul Hikam, Massa Kecewa Tak Bisa Bertemu Kiai yang Diduga Hamili Santriwati

Massa ribuan orang yang mendatangi Ponpes Mambaul Hikam, kecewa karena tak bisa bertemu kiai yang diduga menghamili santriwati di bawah umur

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Sofyan Arif Chandra / Tribun Mataraman
Massa Luruk Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek Minta Dipertemukan dengan Pimpinan Pondok Pesantren yang Diduga Telah Menghamili Santrinya hingga Lahirkan Bayi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pihak keluarga santriwati korban kekerasan seksual tidak bisa menutupi rasa kekecewaannya setelah gagal bertemu dengan pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Minggu (22/9/2024) malam.

Kiai yang diduga menghamili santri yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa dihadirkan ke Balai Desa Sugihan untuk menemui masa yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dari keterangan yang diberikan pihak kepolisian, sang kiai sedang berada di Kediri sehingga tidak bisa dihadirkan ke forum tersebut.

"Tadi warga sudah mendengar dari pernyataan dari bapak Wakapolres kalau kasusnya saat ini sudah dinaikkan ke penyidikan, dan memberikan jaminan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius," kata perwakilan korban, Imam Syafii, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Keluarga Santriwati Geruduk Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek, Imbas Dugaan Perbuatan Kekerasan

Pihak keluarga dan masyarakat Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak berharap kali ini pihak aparat penegak hukum (APH) benar - benar memegang komitmen tersebut.

Keraguan dari masyarakat muncul karena kasus tersebut tidak menemui titik terang setelah berjalan berbulan-bulan hingga sang bayi saat ini sudah berumur lebih kurang 60 hari.

"Malam ini masyarakat diminta sabar menanti kepastian (hukum) secepatnya, agar dilakukan upaya-upaya paksa apabila dari pihak pihak pelaku itu menghalangi proses (penyidikan)," lanjutnya.

Sayangnya pihak penyidik tidak memberikan tenggat waktu kapan kiai tersebut akan ditemukan dengan korban atau kapan akan dilakukan penahanan.

"Dari pihak keluarga tadi meminta tenggang waktu sekian hari tapi dari pihak kepolisian tidak bisa menjanjikan karena sedang proses," jelas Imam.

Masa pengunjuk rasa menduduki Balai Desa Sugihan lebih kurang 4 jam. Mereka datang mulai pukul 20.00 WIB dan baru membubarkan diri pukul 24.00 WIB.

Nampak juga dalam rombongan tersebut sang korban beserta bayinya yang menunggu di balai desa tersebut hingga larut malam.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved