Korupsi Dana Hibah Jatim

Kejari Sidoarjo Menahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jawa Timur. 

Editor: eben haezer
ist
Para tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim saat hendak ditahan oleh Kejari Sidoarjo 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jawa Timur. 

Empat tersangka itu berinisial ER, S, AR, dan AT, semuanya warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

ER dan E merupakan Ketua Pokmas, sedangkan AT sebagai rekanan swasta, dan AR adalah petugas lapangan. 

Mereka ditahan oleh kejaksaan, dititipkan ke tahanan di Lapas Pemasyarakatan klas 1A Sidoarjo. Para tersangka itu dianggap bersalah karena proyek dari dana hibah tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Bahkan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. 

Terungkapnya perkara ini berawal dadi laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam pengerjaan saluran irigasi di Jalan Raya Jeruk dan Jalan Raya Kelapa, di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. 

Dari hasil penyelidikan, proyek yang harusnya dikerjakan di dua titik pada tahun 2023 tersebut hanya terealisasi 30 persen dan hanya di satu titik. 

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Hasilnya, mereka terbukti tidak melaksanakan proyek sesuai aturan yang ada dan justru menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Dana hibah yang diterima para tersangka merupakan bagian dari program Pokmas Pemprov Jatim untuk pembangunan saluran irigasi. 

Nilai proyek di kedua titik tersebut masing-masing sebesar Rp 227 juta.

Namun pengerjaannya tidak selesai dan bahkan sebagian besar dana diduga diselewengkan.

"Kasus ini sangat merugikan masyarakat, terutama yang berada di sekitar Desa Wage. Saluran irigasi yang seharusnya sudah bisa digunakan hingga saat ini tidak kunjung selesai," tambahnya.

Kejari juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 juta.

(m taufik/tribunmataraman.com)

editor" eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved