Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Sewa Dibongkar Polres Nganjuk, Begini Modusnya

Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan dan penggelapan mobil sewa, begini modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Ist
Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan dan penggelapan mobil sewa, begini modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM |NGANJUK - Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan dan penggelapan mobil sewa. 

Seorang tersangka, MC (45) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk pun diringkus. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Xenia milik Ropingi Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. 

Modusnya, tersangka meminjam mobil tersebut selama dua hari untuk keperluan kerja di luar kota, Selasa (26/12/2023). 

"Namun, hingga waktu dua hari peminjaman habis, kendaraan tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku," katanya, Jumat (13/9/2024). 

Baca juga: Gara-gara Gas Elpiji Bocor, Rumah Warga Krosok Tulungagung Ludes Terbakar

Siswantoro melanjutkan, sebulan berselang, tersangka mendadak kembali menghubungi korban. 

Tersangka bermaksud memperpanjang sewa Toyota Xenia dengan imbalan Rp 2 juta perbulan. 

Berjalan 8 bulan, pelaku tidak pernah membayar uang sewa itu hingga akhirnya korban melapor ke polisi. 

"Personel Satreskrim menindaklanjuti laporan itu kemudian dapat mengamankan pelaku pada Rabu (11/9/2024)," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan atas kasus ini.

Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk. Pelaku dijerat Pasal 372 subsider 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun," ungkapnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved