Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Diiming-imingi Pekerjaan, Pria Trenggalek Kehilangan Motor yang Digondol Kenalan di Facebook

Pemuda di Trenggalek kehilangan motornya setelah dibawa warga Surabaya yang dikenalnya lewat media sosial Facebook

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
Satreskrim Polres Trenggalek meringkus Anara Mustika (43) warga Kecamatan Krembangan Kota Surabaya pelaku tindak pidana penipuan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus warga Kecamatan Krembangan Kota Surabaya yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan hingga berhasil membawa lari sepeda motor milik korban.

Anara Mustika (43) berhasil membawa kabur Honda Supra milik Rinaldi (20) setelah sang korban diiming-imingi akan diberikan pekerjaan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan, korban dan tersangka saling kenal melalui media sosial Facebook pada tanggal 3 Agustus 2024.

Korban yang merupakan warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek mengeluh tidak mempunyai pekerjaan kepada pelaku.

"Tersangka lalu menawarkan mempekerjakan korban di angkringan miliknya di Malang. Korban pun tertarik dan mengajak pelaku bertemu di Malang," ucap Abidin, 

Namun sang pelaku menolak dan malah meminta bertemu dengan korban di Kabupaten Trenggalek.

"Pada 7 Agustus, tersangka berangkat ke Trenggalek naik bus dan dijemput korban di terminal," lanjutnya.

Setelah itu korban mengajak tersangka ke rumah korban di Desa Sumberingin, dan bertemu dengan keluarganya.

Tak berselang lama tersangka mengajak korban untuk keliling kota. Tanpa rasa curiga korban menuruti permintaan tersebut dan bahkan mengajak sang adik yang masih di bawah umur.

"Setelah makan, mereka membeli ice cream mixue di Jalan Panglima Sudirman. Tersangka memberi uang Rp 100 ribu dan menunggu di sepeda motor," jelasnya.

Sementara korban dan adiknya masuk ke toko ice cream. Saat itulah sang pelaku membawa kabur Honda Supra Nopol AG 5109 ZN tersebut dibawa kabur pelaku.

"Pelaku lalu menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk lainnya, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku sehingga bisa diringkus di rumahnya

"Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved