Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Rumah dan Tanah Warga Tulungagung Dieksekusi Meski Masih Pegang Sertifikat Yang Sah, Ini Sebabnya
Rumah warga desa Gesikan, kecamatna Pakel, Kabupaten Tulungagung, dieksekusi pengadilan meski pemiliknya pegang sertifikat. Ini alasannya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Proses eksekusi rumah Jihamam di Dusun Krajan Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, kabupaten Tulungagung, berlangsung dalam suasana panas, Kamis (12/9/2024).
Pemilik rumah melalui penasihat hukumnya menolak pengosongan rumah karena merasa masih punya hak.
Obyek yang dieksekusi berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 427 meter persegi dengan bangunannya, dan 553 meter persegi berupa tanah kosong.
Jihamam masih memegang sertifikat yang sah, sementara pengadilan memerintahkan eksekusi.
Debat antara Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan penasihat hukum berlangsung satu jam.
Pengadilan Negeri bersikukuh melaksanakan eksekusi, berdasar risalah lelang atas obyek yang dieksekusi.
Eksekusi dilaksanakan atas permohonan Markidi, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu selaku pemenang lelang.
Sementara pihak Jihamam juga merasa punya hak atas tanah dan rumah yang ditempatinya, karena masih memegang dokumen kepemilikan yang sah berupa sertifikat.
Penasihat hukum Jihamam pun sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menghentikan perdebatan.
Namun Jihamam dan para kerabatnya berupaya menghalangi eksekusi.
Sejumlah tukang yang disiapkan pemohon lelang tidak berani mengosongkan rumah, karena menerima intimidasi.
“Jejeren bolomu lek arep geger. Sak penakmu ngrusak omahe wong (Bariskan temanmu jika ingin geger. Seenekmu merusak rumah orang,” tantang salah satu kerabat Jihamam.
Sementara Jihamam berdiri di depan pintu utama rumahnya, menghalangi petugas pengadilan yang akan membuka paksa.
“Yang tidak berkepentingan silakan keluar. Ini rumah hak milik saya,” seru Jihamam sambil menunjuk orang-orang di rumahnya.
Polisi lalu mengamankan Jihamam hingga akhirnya pintu utama bisa dibuka paksa.
Petugas kepolisian mengawal petugas PN masuk ke rumah, diikuti para tukang.
Mereka lalu merusak gembok untuk membuka pintu harmonika di bagian depan rumah Jihamam.
Para tukang lalu mengeluarkan satu per satu barang dari dalam rumah menuju sebuah truk.
Sementara petugas dari PN Tulungagung mendata setiap benda yang diangkut oleh para tukang.
Eksekusi ini diiringi teriakan histeris keluarga Jihamam.
Penasihat Hukum Jihamam, Fayakun SH, mengatakan kliennya sebagai korban ketidakpastian hukum.
Menurutnya, Jihamam tetap sebagai pemilik sah jika sertifikat hak milik belum dibatalkan.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan risalah lelang. Padahal seharusnya risalah lelang itu dipakai untuk gugatan membatalkan sertifikat yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelas Fayakun.
Sebelumnya Jihamam mendapatkan rumah ini dengan membeli dari pemilik lama yang bernama Tarwiyah.
Dari proses jual beli ini lalu dia mengurus bukti kepemilikan hingga terbit sertifikat atas namanya.
Masih menurut Fayakun, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat jika tanah itu bermasalah, seperti menjadi agunan di bank.
Belakangan pemohon menggugat dan pengadilan menyatakan jual beli yang dilakukan Jihamam tidak mempunya kekuatan hukum.
Meski demikian, muara dari bukti kepemilikan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.
Karena BPN adalah lembaga negara, seharusnya sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan lebih dulu lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak bisa sertifikat dibatalkan berdasarkan risalah lelang atau putusan pengadilan. Klien kami juga tidak keberatan jika memang sertifikatnya sudah dibatalkan,” tegasnya.
Fayakun juga menyatakan, Jihamam adalah pembeli yang beritikat baik.
Sebagai buktinya, tanah yang dibelinya dibuatkan sertifikat kepemilikan dan ditempati.
Pembeli yang beritikat baik seharusnya dilindungi.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
kecamatan Pakel
Kabupaten Tulungagung
eksekusi
tribunmataraman.com
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.