CPNS 2024

Peserta Tes CPNS Pemkab Ponorogo 2024 Bisa Gunakan Nilai SKD 2023, Ini Ketentuannya

Para peserta tes CPNS 2024 kabupaten Ponorogo dapat mempergunakan nilai tes SKD 2023. Berikut ketentuannya.

Editor: eben haezer
Farid Mukarrom
Ilustrasi tes SKD CPNS 

TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO - Para peserta tes CPNS 2024 kabupaten Ponorogo dapat mempergunakan nilai tes SKD 2023. 

Hal ini disampaikan Ahmad Zamroni, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Ponorogo

“Ada kelonggaran memang. Kalau dirasa nilai SKD 2023 tinggi dan belum beruntung tahun lalu, bisa saja digunakan untuk SKD 2024,” ungkap Zamroni, Kamis (12/9/2024).

Untuk konfirmasinya, kata dia, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan tanggal 18 sampai 28 September 2024. Selama 10 hari itu, pendaftar bisa mempertimbangkan dan mengkonfirmasi.

“Jika telah konfirmasi menggunakan nilai SKD, tentu peserta tes CPNS itu tidak perlu tes SKD kembali. Sambil mempersiapkan diri untuk SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) jika lolos,” katanya

Namun, jika hasil SKD tahun 2023 belum puas, bisa ikut kembali.

 “SKD tahun 2023, jadi pastikan sudah cukup kemarin, kurang puas bisa ikut lagi,” terangnya. 

Zamroni menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, memang ada beberapa poin penting terkait keputusan SKD CPNS 2024, total soal ada 110 butir.

Terdiri dari 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP). 

“Dari ketentuan ini, nilai ambang batas kumulatifnya tertinggi untuk SKD adalah 550. Rinciannya, nilai ambang batas TWK 150, TIU 175, dan TKP 225,” urainya.

Syarat jika menggunakan nilai SKD 2023 adalah Pelamar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat pendaftaran seleksi tahun 2023.

Lalu Pelamar melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dari yang dilamar pada seleksi CPNS 2023.

Pelamar dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda dari seleksi CPNS 2023.

Nilai SKD 2023 harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan untuk seleksi CPNS 2024.

“Yang paling penting adalah pelamar harus dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved